BPJS Kesehatan beberkan rasionalisasi iuran di Alsa Legal Coaching Clinic 2019

id bpjs kesehatan,defisit bpjs kesehatan

BPJS Kesehatan beberkan rasionalisasi iuran di Alsa Legal Coaching Clinic 2019

Asian Law Student's Association (ALSA) Local Chapter Universitas Andalas menyelenggarakan ALSA Care and Legal Coaching Clinic (CLCC) (Antara/humas)

Padang (ANTARA) - Mengambil tema Affordable Health Acces for A Healthy Nation, Asian Law Student's Association (ALSA) Local Chapter Universitas Andalas menyelenggarakan ALSA Care and Legal Coaching Clinic (CLCC) pada 13 November 2017 di Gedung Perpustakaan Universitas Andalas mengambil tema tentang "Akses terhadap Kesehatan, Kesehatan untuk Generasi Bangsa".

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Padang, Asyraf Mursalina yang didapuk menjadi pembicara bersama Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi RSUP M. Djamil, Gustafianof dan Sri Siswati selaku dosen Fakultas Kesehetan Masyarakat Universitas Andalas dalam diskusi ini menjelaskan secara komprehensif tentang penyesuaian iuran sesuai amanah Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peratruran Presiden Nomor 82 Tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan.

Anggota ALSA Local Chapter Universitas Andalas Alber Michael Julyan, yang juga sekaligus menjadi moderator seminar memberi waktu cukup panjang pada setiap narasumber, tak ayal ketiga narasumber memaksimalkan 40 menit waktu yang diberikan untuk mengelaborasi materinya masing-masing.

Gustafianof bicara panjang kali lebar tentang pelayanan kesehatan di rumah sakit sementara materi seputar hukum kesehatan disampaikan oleh Sri Siswati.

"Dari 5,5juta penduduk di Sumatera Barat, sudah 4,5juta terdaftar sebagai peserta Jaminan Kesehatan Nasional - Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS), Kalau diprosentase, sudah 82,07 persen cakupannya. Jika di wilayah kerja Cabang Padang yang meliputi Kabupaten Pesisir Selatan, Padang Pariaman, Mentawai dan Kota Padang serta Pariaman kita di angka 83,51 persen dari jumlah penduduk sekitar dua juta," jelas Asyraf.

Subsidi silang, tambah Asyraf, mutlak diperlukan dalam kesinambungan Program JKN-KIS. Ia mencontohkan biaya pengobatan satu pasien kanker yang ditanggung Program JKN-KIS, dibutuhkan peserta sehat yang membayar iuran tepat waktu sejumlah 1.253 jiwa.

Sementara, dibutuhkan 5.882 jiwa peserta sehat kelas 3 dengan iuran R 25.500,- per bulan per orang untuk membiayai satu pasien JKN-KIS yang harus operasi jantung, dengan biaya sekali operasi berkisar Rp150juta.

"Total biaya pelayanan kesehatan di Cabang Padang selama enam tahun berjalannya program ini sudah mencapai Rp5,7 triliun," kata dia.

Menyadur dari apa yang disampaikan Asyraf tentang penghitungan besaran iuran yang seharusnya mengambil benang merah bahwa penghitungan besaran iuran sudah dilakukan dengan mekanisme ilmiah dan dapat dipertanggungjawabkan.

Garis besarnya, iuran dihitung dari total populasi yang dicover oleh program JKN x morbidity rate dari penyakit yang akan dijamin x unit cost penyakit tersebut.

Angka yang dihasilkan merupakan total biaya yang dibutuhkan untuk penyelenggaraan program, selanjutnya dibagi per jiwa per bulan sehingga didapatkan nilai iurannya.

"Banyak yang bilang, dimana peran pemerintah sehingga iuran naik? Saya jelaskan ya, setengah dari seluruh total peserta JKN-KIS itu iurannya ditanggung pemerintah loh, belum lagi selama ini pemerintah tak pernah absen memberikan dana talangan saat dana jaminan kesehatan defisit. Harus dicatat juga ya, bahwa kontribusi pemerintah yang utama adalah tidak melakukan penyesuaian iuran peserta sebesar yang seharusnya, masih didiskon," katanya.

Dilansir dari review Persatuan Aktuaris Indonesia (PAI), iuran peserta JKN-KIS kelas 1 mandiri seharusnya adalah sebesar Rp274.204 per orang per bulan, kelas 2 adalah Rp190.639 per orang per bulan, dan kelas 3 adalah Rp 131.195 per orang per bulan.

Tapi pemerintah menetapkan iuran peserta mandiri kelas 1 sebesar Rp160.000 (58 persen dari iuran yang seharusnya), kelas 2 sebesar Rp 110.000 (58 persen dari iuran yang seharusnya), dan kelas 3 sebesar Rp 42.000,- (32 persen dari iuran yang seharusnya).