LL Dikti wilayah X serahkan SK penggabungan STIE dan STIKOM Pelita Indonesia

id LL Dikti wilayah X, berita Padang, Padang terkini

LL Dikti wilayah X serahkan SK penggabungan STIE dan STIKOM Pelita Indonesia

Kepala LL Dikti wilayah X Prof Herri

Padang (ANTARA) - Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LL Dikti) Wilayah X menyerahkan Surat Keputusan (SK) penggabungan Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi (STIE) dan Sekolah Tinggi Ilmu Komputer (STIKOM) Pelita Indonesia menjadi Institut Bisnis dan Teknologi Pelita Indonesia Pekanbaru, Riau.

Kepala LL Dikti Wilayah X Prof Herri di Padang Kamis mengatakan perguruan tinggi tersebut telah mendapatkan SK dari Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia (Kemenristekdikti).

"Alhamdulillah, SK tersebut juga telah kami berikan ke perguruan tinggi yang bersangkutan yakni mengenai nomor 1007/KPT/I/2019 tentang izin penggabungan STIE dan STIKOM Pelita Indonesia di Pekanbaru yang bergabung menjadi Institut Bisnis dan Teknologi Pelita Indonesia," katanya menjelaskan.

Selain itu, ia berpesan kepada perguruan tinggi yang telah bergabung tersebut supaya melaksanakan proses belajar mengajar sebagaimana mestinya dan sesuai dengan aturan yang berlaku.

"Kami mengharapkan Institut Bisnis dan Teknologi Pelita Indonesia ke depannya melaksanakan seperti yang tercantum dalam proposal usulan penggabungan kedua perguruan tinggi tersebut,” ujar dia.

Ia juga menambahkan para pimpinan PTS tersebut mestinya lebih meningkatkan kualitas pendidikan dan memperluas akses pendidikan tinggi bagi masyarakat.

"Dengan demikian, tentu fungsi LL Dikti Wilayah X dalam hal pembinaan, pengendalian, dan pengawasan perguruan tinggi menjadi lebih ketat dalam melihat penyelenggaraan perguruan tinggi karena mesti sesuai dengan aturan yang berlaku," kata dia.

Tujuannya ialah agar kualitas pendidikan tinggi tetap terjaga dan bangsa Indonesia memiliki daya saing yang bisa sejajar dengan negara lain.

Ia mengimbau perguruan tinggi lainnya yang belum mengajukan proposal penambahan program studi dan penggabungan perguruan tinggi supaya segera diajukan.

Selain itu ia juga mengatakan ke depannya berdasarkan keputusan pemerintah, pengurusan SK penambahan program studi dan penggabungan perguruan tinggi akan diajukan ke Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud).

"Biasanya kita mengajukan ke Direktorat Jenderal Kelembagaan Ilmu Pengetahuan, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Kemenristekdikti, namun tidak tau kalau nanti kita tunggu kebijakan dari atas dulu," katanya.