Terduga Pengedar Uang Palsu Masih Dikejar

id Terduga Pengedar Uang Palsu Masih Dikejar

Terduga Pengedar Uang Palsu Masih Dikejar

Ilustrasi uang palsu. (Antara)

Padang Aro, (Antara) - Jajaran Kepolisian Resor Solok Selatan, Sumatera Barat masih mengejar dua pelaku yang diduga mengedarkan uang palsu yang dicetak dengan bahan kertas HVS di daerah Sangir. "Identitas pelaku sudah kami kantongi. Saat ini petugas masih terus melakukan pengejaran dan mencari tempat persembunyian pelaku yang berjumlah dua orang tersebut," kata Kepala Polres Solok Selatan AKBP Djoko Trisulo saat dihubungi melalui telepon selulernya, Minggu. Ketika diminta kepastian identitas pelaku, dia enggan menyebutkan. "Untuk identitas pelaku, tunggu dulu. Nanti bocor dan kabur. Yang jelas kami sudah mengantongi nama-nama mereka," sebutnya. Dia juga belum bisa memastikan keberadaan kedua pelaku tersebut. "Kami belum bisa pastikan apakah mereka di Solok Selatan atau di luar daerah. Saat ini petugas masih mengejar mereka," katanya. Jajaran Polres Solok Selatan pada Sabtu (23/3) sekitar pukul 14.00 WIB menangkap dua pelaku pencetak uang palsu dari kertas HVS, yakni Zulkarnaeni (23) warga Sungai Aro Nagari Lubuak Gadang Timur dan Al (19) warga Sungai Limau Nagari Lubuak Gadang, di rumah salah satu tersangka di Sungai Aro, Lubuak Gadang. Dari tangan tersangka, polisi menyita satu unit printer Canon MP237, tinta dua kotak, kertas HVS, uang palsu siap edar pecahan Rp5.000 sebanyak 17 lembar, Rp10.000 berjumlah 93 lembar serta Rp50.000 satu lembar. Namun uang palsu tersebut gagal cetak dan belum sempat dipotong. "Para pelaku mencetak uang palsu tersebut hanya dengan menggunakan printer dan kertas HVS dengan cara difotocopy. Polisi berhasil menyita uang palsu siap edar Rp1.065.000 dari tangan pelaku," kata dia. Uang palsu tersebut diedarkan dengan cara membelanjakannya di warung-warung kecil di sekitaran Kecamatan Sangir pada malam hari agar pemilik warung tidak curiga. Dengan pecahan Rp5.000, sebut dia, pemilik warung tidak akan melakukan pengecekan uang tersebut. Kapolres menambahkan, pengakuan tersangka, mereka melakukan praktik mencetak uang palsu ini baru satu bulan terakhir. Berdasarkan keterangan tersangka, mereka sudah mengedarkan uang palsu Rp3 juta lebih. "Praktik mencetak uang palsu tersebut berlangsung sejak Februari tahun ini dan sudah diedarkan sekitar Rp3 juta lebih," katanya. Para pelaku diancam dengan pasal 244 KUHP dengan ancama hukuman maksimal 15 tahun penjara sedangkan pengedar ancamannya 10 tahun penjara. (*/jno)