Sepanjang 2019, BKSDA Agam berhasil ungkap tiga kasus perdagangan hewan dilindungi

id BKSDA Agam,perdagangan satwa dilindungi ,satwa dilindungi ,berita agam,berita sumbar

Sepanjang 2019, BKSDA Agam berhasil ungkap tiga kasus perdagangan hewan dilindungi

Pemusnahan bagian tubuh satwa dilindungi di Kejari Agam pada Kamis (5/9). (Dok BKSDA)

Lubukbasung,  (ANTARA) - Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Resor Agam, Sumatera Barat berhasil mengungkap tiga kasus perdagangan hewan dilindungi dari Januari hingga Oktober 2019.

Pengendali Ekosistem Hutan BKSDA Resor Agam, Ade Putra di Lubukbasung, Jumat, mengatakan tiga kasus itu melibatkan empat tersangka dengan inisial S (71), BS (57), SW (37) dan AW (36).

"Tersangka S sudah divonis 18 bulan, AW divonis tujuh bulan, BS dan SW divonis selama lima bulan kurungan," katanya.

Pengungkapan tiga kasus ini berkat kerja sama BKSDA dengan Polres Agam, sehingga para pelaku bisa ditangkap.

Kasus pertama dengan tersangka S ditangkap di Bawan, Kecamatan Ampeknagari pada Minggu (13/1), akibat memperniagakan satu buah bagian kepala kambing hutan.

Sedangkan kasus kedua dengan tersangka BS dan SW ditangkap saat berjualan minyak di Pasar Impres Padang Baru, Kecamatan Lubukbasung, Kamis (4/4).

Dari tangan tersangka, petugas berhasil mengamankan empat kepala kambing hutan, potongan bagian kulit kambing hutang 11 lembar, kepala badak dua buah, kepala buaya jenis sayulong satu buah, kepala rusa dua buah, tumbuhan dilindungi berupa akar bahar satu ranting dan lainnya.

Kasus ketiga dengan tersangka AW ditangkap saat menangkap kijang di Muko-muko, Kecamatan Tanjungraya pada Minggu (28/4).

"Seluruh barang bukti bagian tubuh satwa dilindungi itu telah dimusnahkan oleh Kejari Agam pada Kamis (5/9," katanya.

Ia menambahkan, BKSDA Agam juga menerima penyerahan empat ekor satwa dilindungi jenis burung, buaya dan lainnya dari warga selama 2019.

Satwa tersebut telah dilepasliarkan ke habitatnya di daerah tersebut.

Pengungkapan kasus satwa dilindungi pada 2019 lebih banyak dibanding tahun sebelumnya yang hanya satu kasus.

Namun penyerahan satwa dilindungi tahun lalu lebih banyak dibandingkan tahun lalu yang hanya 25 ekor.

Satwa ini dilindungi Undang undang Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Setiap orang dilarang menangkap, melukai, membunuh, memiliki, menyimpan, mangangkut, memelihara dan memperniagakan tumbuhan dan satwa dilindungi baik dalam.keadaan hidup, mati, ataupun bagian-bagian dari tubuhnya.

Pelaku yang melanggar UU No 5 Tahun 1990 ini kata Ade, dijerat hukum pidana dengan hukuman maksimal 5 tahun penjara dan juga denda maksimal Rp100 juta. (*)