Lubukbasung, (ANTARA) - Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Resor Agam, Sumatera Barat berhasil mengungkap tiga kasus perdagangan hewan dilindungi dari Januari hingga Oktober 2019.
Pengendali Ekosistem Hutan BKSDA Resor Agam, Ade Putra di Lubukbasung, Jumat, mengatakan tiga kasus itu melibatkan empat tersangka dengan inisial S (71), BS (57), SW (37) dan AW (36).
"Tersangka S sudah divonis 18 bulan, AW divonis tujuh bulan, BS dan SW divonis selama lima bulan kurungan," katanya.
Pengungkapan tiga kasus ini berkat kerja sama BKSDA dengan Polres Agam, sehingga para pelaku bisa ditangkap.
Kasus pertama dengan tersangka S ditangkap di Bawan, Kecamatan Ampeknagari pada Minggu (13/1), akibat memperniagakan satu buah bagian kepala kambing hutan.
Sedangkan kasus kedua dengan tersangka BS dan SW ditangkap saat berjualan minyak di Pasar Impres Padang Baru, Kecamatan Lubukbasung, Kamis (4/4).
Dari tangan tersangka, petugas berhasil mengamankan empat kepala kambing hutan, potongan bagian kulit kambing hutang 11 lembar, kepala badak dua buah, kepala buaya jenis sayulong satu buah, kepala rusa dua buah, tumbuhan dilindungi berupa akar bahar satu ranting dan lainnya.
Kasus ketiga dengan tersangka AW ditangkap saat menangkap kijang di Muko-muko, Kecamatan Tanjungraya pada Minggu (28/4).
"Seluruh barang bukti bagian tubuh satwa dilindungi itu telah dimusnahkan oleh Kejari Agam pada Kamis (5/9," katanya.
Ia menambahkan, BKSDA Agam juga menerima penyerahan empat ekor satwa dilindungi jenis burung, buaya dan lainnya dari warga selama 2019.
Satwa tersebut telah dilepasliarkan ke habitatnya di daerah tersebut.
Pengungkapan kasus satwa dilindungi pada 2019 lebih banyak dibanding tahun sebelumnya yang hanya satu kasus.
Namun penyerahan satwa dilindungi tahun lalu lebih banyak dibandingkan tahun lalu yang hanya 25 ekor.
Satwa ini dilindungi Undang undang Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Setiap orang dilarang menangkap, melukai, membunuh, memiliki, menyimpan, mangangkut, memelihara dan memperniagakan tumbuhan dan satwa dilindungi baik dalam.keadaan hidup, mati, ataupun bagian-bagian dari tubuhnya.
Pelaku yang melanggar UU No 5 Tahun 1990 ini kata Ade, dijerat hukum pidana dengan hukuman maksimal 5 tahun penjara dan juga denda maksimal Rp100 juta. (*)
Berita Terkait
Bawa Sembako dan berbagai kebutuhan, Semen Padang kembali kirim relawan ke Agam dan Tanah Datar
Selasa, 14 Mei 2024 21:03 Wib
Baznas Bukittinggi salurkan bantuan bencana ke Agam dan Tanah Datar
Selasa, 14 Mei 2024 19:38 Wib
Ketua MUI Sumbar minta warga korban banjir sabar dan kuat
Selasa, 14 Mei 2024 19:35 Wib
Penemuan korban banjir bandang Agam
Selasa, 14 Mei 2024 18:17 Wib
Bupati Solok serahkan bantuan ke korban banjir lahar dingin di Agam
Selasa, 14 Mei 2024 16:16 Wib
KPU Agam tidak menerima pendaftaran calon perseorangan pada Pilkada
Selasa, 14 Mei 2024 15:58 Wib
BKSDA Sumbar lakukan pembinaan KTH di Agam tingkatkan kesejahteraan masyarakat
Selasa, 14 Mei 2024 15:05 Wib
Pembersihan Material Banjir Bandang dari Gunung Singgalang
Selasa, 14 Mei 2024 14:31 Wib