Kasus dugaan korupsi RSUD Padang, polisi tahan empat tersangka

id Kasus RSUD Padang,Polres Padang,Kasus Korupsi di Padang,Berita Padang,Berita Sumbar

Kasus dugaan korupsi RSUD Padang, polisi tahan empat tersangka

Kepala Satuan Reskrim Polresta Padang AKP Edryan Wiguna, saat diwawancarai di ruang kerjanya Senin (30/9). (ANTARA/Fathul Abdi)

Padang, (ANTARA) - Kepolisian Resor Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar) hingga saat ini telah menahan empat tersangka dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan Alat Kesehatan (Alkes) RSUD dr Rasidin Padang.

"Dalam kasus ini ada empat tersangka yang sudah kami tahan, yaitu tersangka AS, FO, IH, dan SP," kata Kepala Satuan Reskrim Polresta Padang AKP Edryan Wiguna, di Padang, Senin.

Tersangka AS diketahui merupakan mantan Direktur RSUD, sedangkan FO, IH, dan SP merupakan pihak swasta yang berperan sebagai rekanan pengadaan alat kesehatan rumah sakit.

Tersangka IH merupakan salah seorang anggota DPRD di Kota Bandung, Jawa Barat.

Penyidik menetapkan status tersangka kasus itu sejak 26 Agustus 2019, mereka dijerat dengan pasal 2, dan pasal 3 Undang-undang 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dalam kasus tersebut sebenarnya ada lima tersangka yang ditetapkan polisi, namun satu di antaranya yaitu Il masih menjadi buruan polisi.

Saat ditanyai tentang penambahan jumlah tersangka, ia mengatakan tidak tertutup kemungkinan. Karena proses kasus masih terus berjalan.

"Intinya kami berkomitmen untuk menyelesaikan kasus ini hingga tuntas agar didapatkan kepastian hukum," katanya.

Ia mengatakan untuk proses pemberkasan hingga saat ini penyidik juga telah memeriksa lebih dari limapuluh saksi.

Sebelumnya, kasus itu adalah dugaan korupsi pengadaan Alat Kesehatan (Alkes) pada 2013, anggaran berasal dari pemerintah pusat sebesar Rp10 miliar.

Namun belakangan kepolisian mengendus ada "masalah" dalam proyek tersebut, hingga dilakukan pengusutan dan ditetapkan lima orang sebagai tersangka.

Berdasarkan penghitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI diketahui kasus tersebut telah merugikan keuangan negara mencapai Rp5 miliar.

Pihak kepolisian juga pernah menggeledah sejumlah ruangan di RSUD dr Rasidin di Sungai Sapiah, pada Jumat (6/9).