DPO perkara korupsi pembangunan RSUD Pasaman Barat ditangkap di Bekasi

id Tangkap DPO korupsi

DPO perkara korupsi pembangunan RSUD Pasaman Barat ditangkap di Bekasi

Penyidik Kejaksaan Negeri Pasaman Barat saat memeriksa kelengkapan berkas Hendri Putra S yang terlibat perkara tindak pidana korupsi pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) tahun anggaran 2018-2020 di Ruman Tahanan Padang, Jumat (8/3/2024). Antara/HO-Kejari Pasaman Barat. 

Simpang Empat,- (ANTARA) - Tim Kejaksaan Negeri Pasaman Barat, Kejaksaan Tinggi Sumatra Barat bersama Kejaksaan Agung dan menangkap Hendri Putra S yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 2022 pada perkara tindak pidana korupsi pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) tahun anggaran 2018-2020.

"Pelaku ditangkap di Bekasi oleh tim Kejagung. Setelah itu diserahkan kepada tim tangkap buronan Kejati Sumbar dan dijemput oleh penyidik Kejari Pasaman Barat ke Jakarta," kata Kepala Kejaksaan Negeri Pasaman Barat Muhammad Yusuf Putra di Simpang Empat, Jumat.

Ia mengatakan Hendi Putra S selama proses penyidikan perkara itu tidak kooperatif atau tidak menghadiri panggilan pemeriksaan setelah dilakukan pemanggilan secara patut dan sah sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.

Namun tidak hadir setiap dilakukan pemanggilan sehingga ditetapkan sebagai DPO. "Pelaku merupakan warga Regency Blok G9 RT 004/ RW 019, Kelurahan Cimuning, Kecamatan Mustika Jaya, Bekasi Timur," katanya.

Ia menyebutkan anggaran pembangunan gedung RSUD Pasaman Barat tahap I bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Insentif Daerah (DID) dan Dana Alokasi Khusus (DAK) dengan jumlah sebesar Rp136 miliar lebih.

"Posisi pelaku yang diamankan merupakan Direktur PT Telaga Gelang Indonesia (TGI) yang bekerjasama melakukan Kerjasama Operation (KsO) dengan PT MAM Enegergindo (pemenang lelang) khusus untuk pengerjaan item mekanikal elektrikal plumbing sesuai dengan Surat Perjanjian Kemitraan tanggal 26 Juni 2018," katanya.

Hal itu dilakukan karena PT. MAM Energindo tidak memenuhi kualifikasi pada pekerjaan itu, tetapi KsO tersebut hanya sebagai pemenuhan persyaratan agar PT MAM memenuhi kualifikasi persyaratan lelang.

Sebagai imbalan atau fee atas peminjaman PT TGI maka Direktur PT MAM Energindo Ali Amril (berkas terpisah) telah secara melawan hukum memberikan sejumlah fee sebesar Rp500 juta kepada Hendi Putra S yang telah sama-sama disepakati diawal perjanjian.

Hendi Putra S sendiri diangkat sebagai Direktur PT TGI berdasarkan akta pernyataan keputusan rapat umum pemegang saham (RUPS) luar biasa perusahaan itu Nomor 1 tanggal 2 April 2018 yang dibuat dihadapan notaris Muhammad Kholid Artha di Jakarta.

Setelah PT MAM Energindo dan PT TGI KsO dinyatakan sebagai pemenang lelang, selanjutnya dilakukan penandatanganan kontrak dengan Nomor: 027/07/SPK/PA-RSUD/2018 tanggal 20 Juli 2018.

"Kedua perusahaan itu tidak menjalankan tugasnya masing-masing, bahkan Ali Amril mencari rekanan baru untuk mengerjakan seluruh pekerjaan pembangunan RSUD tersebut," ujarnya.

Rekanan itu dicari atas keinginan Direktur PT MAM Energindo bersama-sama dengan Direktur PT TGI yang semula hanya dipinjam perusahaan untuk mengerjakan MEP dan mendapatkan fee sebesar Rp250 juta.

Akan tetapi akhirnya berkeinginan untuk melaksanakan seluruh pekerjaan pembangunan RSUD Kabupaten Pasaman Barat, itu sudah diluar kapasitas dan kualifikasi PT TGI dengan perjanjian Ali Amril akan menerima fee sebesar 15 persen dari nilai kontrak.

"Sebagai bentuk komitmen fee, Ali Amril telah menerima panjar fee dari Hendi Putra S sebesar Rp3 miliar sehingga pekerjaan dikerjakan oleh PT TGI yang merupakan pihak yang tidak kompeten dan memiliki kualifikasi sebagaimana diatur dalam kontrak," ungkapnya.

Seiring berjalan waktu, Hendi Putra S tidak melaksanakan pekerjaannya sesuai dengan progres waktu pelaksanaan yang semestinya sehingga Ali Amril mengambil alih kembali pekerjaan tersebut dengan memberikan uang kompensasi kepada Hendi Putra S sebesar Rp4,75 miliar.

Oleh karena Hendi Putra S selaku Direktur PT TGI tidak pernah melaksanakan kewajibannya untuk mengerjakan pekerjaan MEP sebagaimana diatur dalam perjanjian KsO sehingga mengakibatkan adanya deviasi pekerjaan MEP yang menimbulkan kerugian keuangan negara.

"Bersangkutan telah buron sejak tahun 2022 dan akhirnya tim tabur (tangkap buron) Kejaksaan Agung RI menemukannya di Bekasi dan diamankan. Saat ini sudah berasa di Rumah Tahanan di Padang," sebutnya. ***2***