"Taksi Keadilan" dampingi tiga mahasiswa tersangka Perusakan gedung DPRD Sumbar

id berita padang, berita sumbar, perusakan dprd sumbar,demo mahasiswa turunkan jokowi,dprd sumbar

"Taksi Keadilan" dampingi tiga mahasiswa tersangka Perusakan gedung DPRD Sumbar

Salah satu anggota Tim Advokasi Untuk Demokrasi dan Keadilan, Aulia Rizal. (Antara/Fathul Abdi)

Padang, (ANTARA) - Tim Advokasi Untuk Demokrasi dan Keadilan (Taksi Keadilan) dampingi tiga mahasiswa yang menjadi tersangka kasus dugaan perusakan saat aksi demonstrasi berujung anarkis di gedung DPRD Sumatera Barat pada Rabu (25/9).

"Kami telah menerima kedatangan orang tua atau keluarga tiga mahasiswa yang kini menjadi tersangka, untuk didampingi proses hukumnya," kata anggota Taksi Keadilan, Aulia Rizal, di Padang, Minggu.

Sebelumnya, Taksi Keadilan adalah tim yang dibentuk oleh sekitar 30 pengacara untuk menerima pengaduan dan memberikan bantuan hukum terkait serangkaian aksi demonstrasi yang dilakukan mahasiswa atau masyarakat sipil di Sumbar.

Ia mengatakan usai menerima kedatangan keluarga tersangka itu, tim advokasi langsung ke Polda Sumbar untuk menemui ketiga mahasiswa.

"Saat ini tim sudah mendapatkan tanda tangan dari tiga tersangka guna keperluan surat kuasa," katanya.

Baca juga: Polda tetapkan tiga mahasiswa sebagai tersangka perusakan gedung DPRD Sumbar

Baca juga: Polisi periksa 15 orang terkait perusakan gedung DPRD Sumbar


Sebelumnya, tim Advokasi Untuk Demokrasi dan Keadilan membuka posko pengaduan dan bantuan hukum sejak Jumat (27/9).

Posko dibuka kepada mahasiswa atau masyarakat sipil yang berkaitan dengan unjuk rasa beberapa waktu terakhir di beberapa daerah Sumbar.

Salah satu dasar pendirian posko karena dimulainya pemeriksaan belasan mahasiswa oleh polisi, dan ada yang ditetapkan sebagai tersangka.

Kejadian itu kemudian memantik kepedulian, keprihatinan, serta kekhawatiran sejumlah pengacara untuk memberikan pendampingan hukum.

"Langkah ini dilakukan agar mereka tidak merasa ditinggalkan sesudah aksi, dan memiliki tempat mengadu," kata Aulia Rizal.

Apalagi mengingat persoalan itu adalah persoalan hukum, terutama pidana, sehingga membutuhkan bantuan hukum serta pengacara.

Posko pengaduan berlokasi di dua tempat yaitu Kantor Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang Jalan Pekanbaru Nomor 11, Asratek, Ulak Karang, Padang.

Kemudian Kantor PBHI yang beralamat di Jalan Belanti Barat 7, Nomor 14 Padang Utara, Padang.

Baca juga: Mahasiswa anarkis dan mencoret-coret gedung DPRD Sumbar

Baca juga: Polda ciduk mahasiswa terduga perusakan foto Presiden di gedung DPRD Sumbar


Baca juga: Legislator kutuk aksi perusakan kantor DPRD Sumbar