Padang, (ANTARA) - Kepolisian Daerah (Polda) menetapkan tiga mahasiswa sebagai tersangka pelaku perusakan saat aksi demonstrasi berujung aksi anarkis di gedung DPRD Sumatera Barat pada Rabu (25/9).
"Kita tetapkan tiga tersangka perusakan yakni Tafkirul Ikhlas, Dicki Akhdhan dan Jufri Gusrianto," kata Direktur Reserse Umum Polda Sumbar Kombes Pol Onny Trimurti Nugroho di Padang, Jumat.
Ia mengatakan ketiga pelaku ini diduga melakukan aksi perusakan berdasarkan bukti yang ditemukan
Menurut dia untuk tersangka Tafkirul Ikhlas diduga melakukan perusakan dengan cara menurunkan foto presiden dan merusaknya.
Tersangka kedua Dicki Akdhan diduga melakuka pencoretan dinding dan kaca gedung DPRD Sumbar dengan cat.
Sementara itu, tersangka ketiga Jufri Gusrianto diduga melakukan perusakan menggambar dinding kantor DPRD Sumbar.
"Ketiga pelaku ini kita tahan karena perbuatan tersebut," katanya.