Padang, (ANTARA) - Wakil Bupati Pesisir Selatan, Sumatera Barat, Rusma Yul Anwar yang menjadi terdakwa kasus dugaan perusakan hutan lindung dan penimbunan hutan bakau (mangrove) meminta pengadilan untuk membatalkan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum terhadap dirinya.
"Surat dakwaan yang sudah dibacakan jaksa pada sidang sebelumnya harus dinyatakan batal demi hukum sebagaimana dimaksud pasal 143 ayat (3) KUHAP, atau dinyatakan tidak dapat diterima," kata penasihat hukum terdakwa yaitu Vino Oktavia cs, di Padang, Selasa.
Hal itu dikatakan pihak terdakwa dalam sidang beragendakan pembacaan keberatan (eksepsi) di Pengadilan Negeri Klas I A Padang.
Sidang itu tampak dihadiri langsung oleh Rusma Yul Anwar yang mengenakan kemeja biru, dan celana hitam.
Lebih lanjut dalam eksepsi terdakwa disebutkan kalau dakwaan penuntut umum tidak memenuhi ketentuan pasal 143 ayat (2) huruf b KUHAP.
Penuntut umum tidak menguraikan surat dakwaannya secara cermat, jelas, dan lengkap, padahal hal itu merupakan syarat mutlak agar dakwaan bisa
diterima.
Ia juga mengatakan dakwaan jaksa tidak dapat diterima karena disusun berdasarkan hasil penyidikan yang tidak sesuai prosedur hukum.
"Seperti persoalan perusakan mangrove yang didakwakan ke klien kami, harusnya masuk dalam rezim hukum UU Nomor 27 tahun 2007 dan
perubahannya, karena pengaturannya lebih khusus dibandingkan UU 32 tahun 2009, sesuai azas lex spesicialis derogat legi leex generalis (aturan lebih khusus mengesampingkan aturan lebih umum)," katanya.
Menurutnya Undang-undang nomor 27 tahun 2007 secara tegas dan spesifik mengatur ekosistem mangrove dibandingkan pasal 98 ayat (1) UU 32 tahun 2009 (dakwaan kesatu jaksa).
Dalam eksepsinya pihak terdakwa juga menilai proses kasus yang menjerat kliennya terkesan tembang pilih, karena ada empat orang yang dilaporkan bersamaan dengan Rusma Yul Anwar untuk kasus yang sama.
"Sampai saat ini hanya klien kami yang diproses hukum, ditetapkan sebagai tersangka hingga terdakwa, publik bisa menilai," ujarnya.
Sementara JPU Fadlul Azmi Cs, akan memberikan jawaban untuk eksepsi terdakwa itu pada sidang berikutnya.
Kasus itu adalah dugaan perusakan hutan lindung dan penimbunan hutan bakau (mangrove) di kawasan Mandeh, Kecamatan Koto XI, Pesisir Selatan, pada 2016.
Dalam dakwaan kesatu, Rusma Yul anwar dikenakan pasal 98 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 32 tahun 2009 tentang
Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Sementara dakwaan kedua pasal 109 Undang-undang republik Indonesia nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. (*)
Berita Terkait
Polisi tetapkan tiga tersangka perusakan mobnas Kasatpol PP Padang Panjang
Selasa, 14 Maret 2023 16:49 Wib
Ombudsman Sumbar minta pemerintah daerah maksimal jaga aset
Senin, 20 Februari 2023 17:18 Wib
Ombudsman Sumbar minta perusakan mobil dinas di Padang Panjang ditindak tegas
Senin, 20 Februari 2023 16:08 Wib
Buntut perusakan mobil dinas, Kasatpol-PP Padang Panjang dinonaktifkan sementara
Senin, 20 Februari 2023 13:01 Wib
Tim patroli BKSDA Sumbar tangkap pelaku perusakan dan pembakaran hutan di Solok
Rabu, 27 April 2022 17:29 Wib
Tim Gabungan KLHK amankan DPO perusakan SM Malampah Alahan Panjang
Jumat, 28 Januari 2022 15:05 Wib
Liga 1 dinodai dengan perusakan bus Singo Edan, ini tanggapan Presiden Arema FC
Kamis, 21 Oktober 2021 11:29 Wib
Polda Sumbar ungkap perusakan TNKS di jalur pendakian Gunung Kerinci Solok Selatan
Selasa, 15 Juni 2021 12:59 Wib