Sidang perusakan hutan bakau, Wabup Pesisir Selatan minta Pengadilan batalkan dakwaan jaksa

id Sidang perusakan hutan bakau,berita pesisir selatan,berita sumbar,perusakan hutan bakau di pesisir selatan

Sidang perusakan hutan bakau, Wabup Pesisir Selatan minta Pengadilan batalkan dakwaan jaksa

Wakil Bupati Pesisir Selatan, Rusma Yul Anwar usai menjalani sidang di Pengadilan Negeri Klas I A Padang, Selasa (24/9). (ANTARA/Fathul Abdi)

Padang, (ANTARA) - Wakil Bupati Pesisir Selatan, Sumatera Barat, Rusma Yul Anwar yang menjadi terdakwa kasus dugaan perusakan hutan lindung dan penimbunan hutan bakau (mangrove) meminta pengadilan untuk membatalkan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum terhadap dirinya.

"Surat dakwaan yang sudah dibacakan jaksa pada sidang sebelumnya harus dinyatakan batal demi hukum sebagaimana dimaksud pasal 143 ayat (3) KUHAP, atau dinyatakan tidak dapat diterima," kata penasihat hukum terdakwa yaitu Vino Oktavia cs, di Padang, Selasa.

Hal itu dikatakan pihak terdakwa dalam sidang beragendakan pembacaan keberatan (eksepsi) di Pengadilan Negeri Klas I A Padang.

Sidang itu tampak dihadiri langsung oleh Rusma Yul Anwar yang mengenakan kemeja biru, dan celana hitam.

Lebih lanjut dalam eksepsi terdakwa disebutkan kalau dakwaan penuntut umum tidak memenuhi ketentuan pasal 143 ayat (2) huruf b KUHAP.

Penuntut umum tidak menguraikan surat dakwaannya secara cermat, jelas, dan lengkap, padahal hal itu merupakan syarat mutlak agar dakwaan bisa

diterima.

Ia juga mengatakan dakwaan jaksa tidak dapat diterima karena disusun berdasarkan hasil penyidikan yang tidak sesuai prosedur hukum.

"Seperti persoalan perusakan mangrove yang didakwakan ke klien kami, harusnya masuk dalam rezim hukum UU Nomor 27 tahun 2007 dan

perubahannya, karena pengaturannya lebih khusus dibandingkan UU 32 tahun 2009, sesuai azas lex spesicialis derogat legi leex generalis (aturan lebih khusus mengesampingkan aturan lebih umum)," katanya.

Menurutnya Undang-undang nomor 27 tahun 2007 secara tegas dan spesifik mengatur ekosistem mangrove dibandingkan pasal 98 ayat (1) UU 32 tahun 2009 (dakwaan kesatu jaksa).

Dalam eksepsinya pihak terdakwa juga menilai proses kasus yang menjerat kliennya terkesan tembang pilih, karena ada empat orang yang dilaporkan bersamaan dengan Rusma Yul Anwar untuk kasus yang sama.

"Sampai saat ini hanya klien kami yang diproses hukum, ditetapkan sebagai tersangka hingga terdakwa, publik bisa menilai," ujarnya.

Sementara JPU Fadlul Azmi Cs, akan memberikan jawaban untuk eksepsi terdakwa itu pada sidang berikutnya.

Kasus itu adalah dugaan perusakan hutan lindung dan penimbunan hutan bakau (mangrove) di kawasan Mandeh, Kecamatan Koto XI, Pesisir Selatan, pada 2016.

Dalam dakwaan kesatu, Rusma Yul anwar dikenakan pasal 98 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 32 tahun 2009 tentang

Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Sementara dakwaan kedua pasal 109 Undang-undang republik Indonesia nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. (*)