Peserta mandiri JKN-KIS bakal ramai turun kelas

id Pemerhati kesehatan

Peserta mandiri JKN-KIS bakal ramai turun kelas

Pemerhati kesehatan ibu hamil dan menyusui dokter Annisa Oktantiani MPH, di Jakarta, Selasa, (06/08/2019). (Boyke Ledy Watra)

Kota Pekanbaru (ANTARA) - Pemerhati masalah kesehatan Andra Sjafril SKM M.Kes mengatakan, peserta mandiri BPJS Kesehatan tentu harus mengalokasikan tambahan biaya ketika iuran JKN-KIS itu naik dan ini diyakini akan menambah beban pembiayaan.

"Ketika beban pembiayaan naik, maka dilemanya akan membuka potensi pembengkakan tunggakan pembiayaan terkait iuran itu atau menjadi hutang peserta mandiri," kata Andra Sjafril dalam keterangannya di Pekanbaru, Selasa.

Pendapat itu disampaikannnya terkait rencana Menkeu RI akan menyesuaikan iuran BPJS Kesehatan sebagai solusi bagi sistem keuangan BPJS Kesehatan yang cenderung defisit meski dinilai memberatkan masyarakat.

Menurut Andra, rencana kenaikan iuran, tanpa diimbangi kualitas pelayanan kesehatan, diyakini akan berpotensi menyebabkab masyarakat mandiri untuk keluar dari kepesertaan BPJS Kesehatan sehingga Universal Health Coverage (UHC) tahun 2019 berpotensi tidak tercapai.

Atau pada tahun 2020, katanya menyebutkan, masyarakat mandiri akan keluar dari BPJS Kesehatan dan mencari asuransi yang lebih menjanjikan.

"Artinya kenaikan iuran JKN-KIS akan berpotensi terjadinya penambahan beban APBN dan APBD terutama pada masyarakat yang keluar dari kepesertaan dan berbanding lurus dengan peningkatan penyakit katastropik khususnya dengan adanya trend peningkatan penyakit tidak menular (PTM) yang biayanya sangat besar, sehingga masyarakat menjadi miskin dengan penyakit yang memerlukan perawatan kontiniu," katanya.

Ia menyontohkan untuk pasien dengan operasi jantung yang memerlukan biaya lebih dari Rp100 juta, dan dengan dilakukan operasi jantung berpotensi yang bersangkutan tidak mempunyai biaya harian pascaoperasi. Jangankan untuk membiayai obat-obatan, dan untuk pemulihan, biaya untuk makan sehari-haripun bisa jadi tidak teralokasikan sehingga berpengaruh pada asupan gizi.

Selain itu, kata Andra lagi, jika tidak ada peningkatan tarif untuk kelas III maka beban pembiayaan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah tentu tidak terjadi.

Sementara itu, untuk yang kaya akan lari ke asuransi lain, dan kepesertaan mandiri adalah peserta abu-abu atau peserta yang kaya tidak tapi punya potensi miskin.

"Yang perlu dilakukan adalah tata kelola yang baik oleh BPJS Kesehatan dengan meningkatkan kualitas pelayanan, memberi kemudahan untuk akses bagi peserta JKN-KIS dalam mendapatkan layanan kesehatan, peningkatan kualitas pelayanan di Puskesmas dan RS, serta membuat program prolanis (program penanggulangan penyakit kronis) yang efektif dan efisien termasuk program preventif dan promotif dengan tetap melakukan peningkatan kualitas layanan penyakit kuratif," katanya.

Selain itu, katanya, harus dilihat juga bagaimana saat ini regulasinya, lalu adakah asuransi lain tapi, apakah dibenarkan menggunakan asuransi lain tanpa menjadi peserta BPSJ Kesehatan?. Disamping itu jika diharuskan ke BPJS Kesehatan maka berpotensi peserta mandiri akan turun kelas (apalagi wacananya untuk kelas 3 tidak dinaikan).

Begitu pula, jika peserta mandiri dalam regulasinya andai diwajibkan ke BPJS Kesehatan dan diperkenankan menambah asuransi lain maka bagi masyarakat yang kaya akan memilih kelas III BPJS Kesehatan dan asuransi kesehatan lain yang lebih berkualitas.

Kalau untuk masyarakat miskin, kata Andra, naik pun iurannya atau preminya akan menjadi beban pemerintah pusat dan daerah. Bagi masyarakat miskin sesuai UUD 45 pasal 34 menjadi tanggung jawab pemerintah

Artinya, kata dia, di sisi masyarakat tidak ada masalah, tetapi dari sisi anggaran akan terjadi pembengkakan anggaran APBN dan APBD Provinsi dan kabupaten dan kota

Sementara informasi penyesuaian iuran yakni kelas I dari Rp80 ribu per jiwa diusulkan untuk disesuaikan menjadi Rp160 ribu, untuk kelas II dari Rp51 ribu diusulkan menjadi Rp110 ribu per orang, dan untuk kelas III dari Rp21 ribu menjadi Rp42 ribu/jiwa.