Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turut mengamankan barang bukti uang 30 ribu dolar AS terkait kasus kuota impor ikan.
"Tim mengamankan barang bukti berupa uang sebesar 30 ribu dolar AS atau lebih dari Rp400 juta," kata Wakil Ketua KPK Laode M Syarif di Jakarta, Senin.
Diduga uang itu, kata dia, merupakan "fee" jatah kuota impor ikan jenis tertentu yang diberikan Perum Perikanan Indonesia (Perindo) pada pihak swasta.
"Salah satu jenis ikan yang teridentifikasi saat ini adalah ikan jenis frozen pacific mackerel atau ikan salem," ungkap Syarif.
Sebelumnya, KPK total menangkap sembilan orang di Jakarta dan Bogor, Senin.
"Tiga orang diantaranya adalah jajaran direksi dan sisanya pegawai Perum Perindo serta pihak swasta importir," ungkap Syarif.
Saat ini, KPK sedang memeriksa intensif sembilan orang yang diamankan itu.
"Sesuai dengan hukum acara yang berlaku, KPK diberikan waktu paling lama 24 jam untuk menentukan status hukum perkara ini dan status hukum pihak-pihak yang diamankan," ucap Syarif.
KPK pun, kata dia, berupaya untuk tetap melaksanakan tugas pemberantasan korupsi di tengah berbagai upaya melemahkan dan memangkas kewenangan KPK.
Berita Terkait
KPK tetapkan dua tersangka baru kasus korupsi di PT Amarta Karya
Sabtu, 27 April 2024 5:28 Wib
Gubernur: Korupsi berdampak buruk pada kualitas penyelenggaraan negara
Kamis, 25 April 2024 18:30 Wib
Wali Kota Padang Hadiri Rakor Pencegahan Korupsi Wilayah Sumbar
Kamis, 25 April 2024 16:26 Wib
Gubernur tekankan pentingnya MCP bagi daerah untuk cegah korupsi
Kamis, 25 April 2024 15:22 Wib
KPK jebloskan eks hakim Prasetio Nugroho ke Lapas Sukamiskin
Kamis, 18 April 2024 19:13 Wib
Pemeriksaan tersangka pelaku pungli di Rutan KPK
Rabu, 3 April 2024 21:53 Wib
KPK periksa 10 saksi perkara pungli Rutan KPK
Selasa, 26 Maret 2024 16:15 Wib
Prabowo-Gibran menang di TPS Rutan KPK
Rabu, 14 Februari 2024 18:23 Wib