Ini penjelasan capim KPK Firli Bahuri terkait pertemuannya dengan TGB

id Capim KPK,firli,tgb,revisi uu kpk

Ini penjelasan capim KPK Firli Bahuri terkait pertemuannya dengan TGB

Calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri menjalani uji kepatutan dan kelayakan di ruang rapat Komisi III DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (12/9/2019). (ANTARA FOTO/NOVA WAHYUDI)

Jakarta, (ANTARA) - Calon pimpinan (capim) KPK Firli Bahuri mengklarifikasi terkait kabar pertemuannya dengan Gubernur NTB TGB Zainul Majdi pada Mei 2018, yang menimbulkan kontroversi di masyarakat.

"Saya tidak mengadakan pertemuan atau tidak mengadakan hubungan. Saya jelaskan, kalau bertemu itu benar, bertemu Tuan Guru Zainul Madji, di lapangan tenis, dan itu terbuka," kata Firli dalam uji kelayakan dan kepatutan capim KPK, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis malam.

Baca juga: Komisi III pertanyakan pertemuan capim KPK Firli Bahuri dengan TGB, konteksnya apa?

Baca juga: Ketua pansel capim KPK tegaskan tidak ada titipan dalam proses seleksi


Dia mengatakan dirinya datang bermain tenis pada 13 Mei 2018 atas undangan Danrem sekitar pukul 06.30 WITA, dan bermain tenis bersama beberapa pemain nasional.

Menurut dia, setelah bermain tenis dua set, sekitar pukul 9.30 WITA, Gubernur NTB TGB Zainul Madji datang ke lapangan tenis.

"Lalu Danrem langsung bilang, foto-foto dulu lalu diunggah ke media sosial. Jadi bukan KPK menemukan dan memfoto," ujarnya.

Firli mengatakan apa salahnya dirinya bertemu orang di tempat terbuka dan pertemuan itu tidak direncanakan atau bukan mengadakan pertemuan.

Dia juga menegaskan bahwa pertemuan dengan TGB saat itu, status yang bersangkutan bukan tersangka dan sampai hari ini belum pernah menjadi tersangka.

Baca juga: Profil singkat 10 calon pimpinan KPK, ada ada aja

Baca juga: Surat Presiden terkait capim KPK akan dibacakan dalam Rapat Paripurna DPR Kamis


"Pasal 36 UU KPK disebutkan mengadakan hubungan dengan seseorang, tersangka atau pihak lain yang ada perkaranya di KPK. Saat saya bertemu TGB, yang bersangkutan bukan tersangka dan hingga saat ini tidak pernah menjadi tersangka," katanya.

Dia menegaskan pertemuannya dengan TGB itu tidak membicarakan perkara apapun, bahkan perkara divestasi Newmont sudah dilakukan ekspose pada 6 Agustus 2018.

Dalam putusan ekspose menurut dia, meminta kasus penyertaan saham pemerintah daerah NTB ke PT. Newmont harus dilakukan audit. (*)

Baca juga: Masyarakat diminta sampaikan rekam jejak Capim KPK ke DPR

Baca juga: Tantangan ke depan semakin besar, Syafii Ma'arif minta sosok terbaik pimpin KPK

Baca juga: KPK minta Presiden Jokowi bertindak terkait Capim dan Revisi UU KPK