Pemprov Sumbar akan tetap razia alat tangkap ilegal di Singkarak

id alat tangkap ilegal

Pemprov Sumbar akan tetap razia alat tangkap ilegal di Singkarak

Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Sumbar, Yosmeri. (ANTARA/Miko Elfisha)

Padang (ANTARA) - Pemerintah Provinsi Sumatera Barat tetap akan menertibkan alat tangkap ilegal berupa bagan dan keramba di Danau Singkarak, meski sejumlah nelayan mendatangi DPRD setempat untuk mengajukan peninjauan kembali atas kebijakan itu.

"Kita sudah jadwalkan pada 23 September tetap kita tertibkan," kata Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Sumbar, Yosmeri di Padang, Rabu.

Ia mengatakan bagan dan keramba jaring apung memiliki efek buruk pada ekosistem danau terutama untuk kelangsungan hidup ikan endemik, bilih.

Akibatnya, ikan endemik itu makin susah didapatkan oleh nelayan tradisional di sekeliling danau sehingga perekonomian mereka terganggu.

Sosialisasi atas bahaya dua alat tangkap itu sudah beberapa kali dilakukan oleh pemerintah daerah pada pemilik bagan dan keramba. Razia juga pernah digelar. Namun masih ada puluhan alat tangkap itu yang beroperasi.

Yosmeri mengatakan saat ini Peraturan Daerah (Perda) Tata Ruang Kawasan Strategis Provinsi (RTRKSP) Danau Singkarak telah diketok palu dan menjadi dasar hukum untuk penertiban yang dilakukan.

Selain karena alat tangkap itu ilegal, juga ada 5.000 nelayan tradisional dan keluarganya yang menggantungkan hidupnya kepada Danau Singkarak. Pemerintah memberikan perlindungan pada nelayan itu.

Sebelumnya sejumlah warga yang mengatasnamakan Asosiasi Masyarakat Nelayan Danau Singkarak mendatangi DPRD Sumbar untuk mengajukan peninjauan kembali atas kebijakan daerah untuk terkait alat tangkap.

Ketua Asosiasi Masyarakat Nelayan Danau Singkarak (Amanads) Hendri Yendi menyebut mereka tidak bisa menangkap ikan dengan jaring bantuan pemerintah daerah dengan mata jaring 3/4 inchi sebagai pengganti bagan dan keramba.

Mereka diterima anggota DPRD terpilih Arkadius Dt Intan Bano.*