Dalam tiga minggu, 469 kendaraan ditertibkan karena kelebihan berat muatan

id razia gabungan,UPPKB Lubuk Selasih,solok,sumbar

Dalam tiga minggu, 469 kendaraan ditertibkan karena kelebihan berat muatan

Tim razia gabungan melakukan pemeriksaan kendaraan di Unit Pelaksanaan Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) Lubuk Selasih, Kabupaten Solok, Sumatera Barat. (Antara Sumbar/Tri Asmaini)

Arosuka, (ANTARA) - Unit Pelaksanaan Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) Lubuk Selasih, Kabupaten Solok, Sumatera Barat telah menertibkan 469 kendaraan dalam razia gabungan yang digelar selama tiga minggu terakhir.

“Pelanggaran yang dilakukan mayoritas kelebihan berat muatan, dan umumnya yang melakukannya adalah truk pengangkut batubara dan semen,” kata Kepala Satuan Pelayanan (Kasatpel) UPPKB Lubuk Selasih, Firdaus di Arosuka, Jumat.

Ia mengatakan pihaknya sudah mengirimkan surat kepada perusahaan terkait, dan juga telah merangkul mereka saat sosialisasi aturan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) sebelum pemeriksaan dilakukan.

"Sudah berkali-kali kami ingatkan, padahal aturan tersebut sudah umum, dan saya yakin mereka juga sudah tahu aturan itu namun masih saja dilanggar," ujarnya.

Ia menyebutkan berkas-berkas kasusnya sudah dikirim ke pengadilan, dan jadwal sidangnya juga sudah keluar bahkan ada yang sudah selesai.

Pada sidang 9 Agustus ada sebanyak 115 berkas, kemudian sidang pada 16 Agustus 198 berkas, pada 23 Agustus sebanyak 103 berkas, dan pada 30 Agustus 50 berkas.

"Dalam sidang 9 Agustus lalu, didapatkan total denda sebesar Rp30 juta lebih," kata dia.

UPPKB Lubuk Selasih baru mulai beroperasi lagi sejak 29 April 2019. Dalam jangka waktu satu bulan pihak UPPKB melakukan sosialisasi hingga 29 Mei.

Kemudian pada Juni karena bertepatan dengan puasa dan lebaran, pihaknya menggunakan momentum tersebut untuk kembali menggelar sosialisasi.

Sosialisasi yang dilakukan yakni memberitahu melalui surat pengemudi kendaraan angkutan barang tentang aturan-aturan yang berlaku, kemudian juga mengajak diskusi para pemilik perusahaan dan pengusaha yang menggunakan kendaraan angkutan barang untuk operasional.

"Kami ajak mereka kembali menaati aturan tentang berat muatan, dimensi kendaraan dan hal terkait lainnya," ujarnya.

Setelah itu pada 24 Juli hingga Agustus pemeriksaan dilakukan, dan hasilnya masih banyak yang melakukan pelanggaran dasar seperti kelebihan muatan.

Saat ini jumlah kendaraan angkutan barang yang melintas cukup banyak, setiap harinya ada sekitar 200 hingga 300 kendaraan angkutan barang masuk ke jembatan timbang.

Dari pengalaman di lapangan, masih banyak sopir yang berkilah tidak tahu dengan aturan, dan tak jarang perang mulut terjadi, sampai supir ada yang membentak tidak terima dengan penindakan yang dilakukan dengan alasan aturan dibuat semaunya.

Bahkan setiap hari selalu ada pengemudi kendaraan yang menyerang dengan kata-kata keras, dan juga ada yang memvideokan untuk diviralkan melalui media sosial.

Karena itu, ia mengaku setiap paginya, pihaknya memulai pekerjaan dengan menyiapkan mental karena ada saja perdebatan panjang dan keras yang akan terjadi.

"Kami dikasih label jembatan timbang paling keras di Sumbar, namun kami tidak keras, kan memang kenyataannya banyak yang melanggar, kami hanya menjalankan tugas dan menegakkan aturan," katanya. (*)