Bukittinggi, (ANTARA) - Eks pencari suaka asal Uganda dipulangkan ke negara asalnya setelah masuk dan tinggal di Indonesia sejak 28 November 2017.
"Pemulangan warga Uganda tersebut adalah keinginan sendiri, atau pulang sukarela. Kami tidak memiliki kewenangan memulangkannya karena statusnya sebagai pencari suaka," kata Plt Kepala Divisi Keimigrasian Sumbar, Hendriyantono di Koto Hilalang, Agam, Selasa.
Warga Uganda bernama Abdulrashid Mitala (36) tersebut sebelumnya diamankan pihak Kantor Imigrasi Kelas II NonTPI Agam pada 21 Maret 2019 di Nagari Gadut, Kecamatan Tilatang Kamang, Agam.
Dia diketahui sehari-hari bekerja di kebun milik seorang warga bernama Arafig.
"Dari informasi ini kemudian Imigrasi mendatangi lokasinya untuk dimintai keterangan serta dokumen perjalanan," katanya.
Berdasarkan pemeriksaan terhadapnya, warga asing itu terdaftar di UNHCR Indonesia pada 28 November 2017 sebagai pencari suaka (asylum seeker).
Permohonan suakanya ditolak di tingkat pertama pada 22 Januari 2018 dan yang bersangkutan tidak menggunakan hak bandingnya dalam kurun waktu yang ditentukan.
Karena tidak adanya dokumen resmi yang dikantongi dan status eks pencari suaka, Imigrasi Agam berkoordinasi dengan Dirjen Protokol dan Konsuler Kemenlu RI dan Organisaasi Internasional untuk Migrasi (IOM) menghubungi perwakilan negara Uganda di Malaysia guna menerbitkan dokumen perjalanan yang bersangkutan.
"Respon yang lama dari perwakilan negara yang bersangkutan ini cukup menjadi kendala sehingga penyelesaian masalah jadi lama," ujarnya.
Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas II NonTPI Agam Deny Haryadi menambahkan Abdulrashid masuk ke Indonesia lewat aktivitas keagamaan.
Melalui bantuan rekan yang ditemui dari kegiatan itu, dia berpindah dari Jakarta, Surabaya hingga akhirnya sampai di Nagari Gadut, Agam.
Dengan statusnya sebagai eks pencari suaka, pihaknya tidak memiliki kewenangan melakukan deportasi karena dikhawatirkan menjadi ancaman baginya ketika kembali ke negara asal.
"Pemulangannya harus berdasarkan keinginan sendiri karena itu kami terus koordinasi dengan IOM untuk menentukan langkah hingga terbit dokumen pemulangan pada Rabu (7/8) melalui Bandara internasional Soekarno-Hatta," ujarnya. (*)
Berita Terkait
Imigrasi Agam gelar Rapat Timpora di Kota Payakumbuh
Rabu, 1 Mei 2024 19:27 Wib
Pemkab Agam terbitkan ratusan lembar kartu tanda pencari kerja
Rabu, 1 Mei 2024 14:25 Wib
Pemkab Agam siapkan program integrasi layanan primer tongkat kesehatan masyarakat
Selasa, 30 April 2024 15:11 Wib
DPRD Agam berikan 51 rekomendasi-catatan terhadap LKPJ bupati 2023
Senin, 29 April 2024 15:48 Wib
DPW PKS Sumbar kenalkan lima kader maju Pilkada Agam
Senin, 29 April 2024 14:40 Wib
BKSDA Sumbar tangani lima konflik satwa liar di dua kabupaten
Minggu, 28 April 2024 15:04 Wib
Pemkab Agam sepakati upaya pastikan ketersediaan pangan
Minggu, 28 April 2024 13:06 Wib
42 peserta ikuti evaluasi existing pembentukan Panwaslu Kecamatan di Agam
Sabtu, 27 April 2024 15:03 Wib