Polres Agam tangkap tiga tersangka narkotika, dua orang sedang mengonsumsi di kamar mandi

id tersangka narkoba

Polres Agam tangkap tiga tersangka narkotika, dua orang sedang mengonsumsi di kamar mandi

Dua tersangka pemakai sabu-sabu di Pangka Rajang, Jorong Sikabu, Nagari Kampung Tangah, Kecamatan Lubukbasung, sedang berada di Mapolres Agam, Jumat (12/7). (Ist)

Lubukbasung, (ANTARA) - Kepolisian Resor Agam, Sumatera Barat menangkap tiga orang yang diduga sebagai pemakai dan pengedar narkotika golongan satu jenis sabu-sabu di lokasi berbeda di Kecamatan Lubukbasung, Jumat (12/7) sekitar pukul 04.00 WIB.

Kapolres Agam AKBP Ferry Suwandi melalui Kasat Resnarkoba Polres Agam Iptu Elvis Susilo dan Kabag Humas Iptu Nurdin di Lubukbasung, Jumat, mengatakan penangkapan pertama tersangka dengan inisial M (38) warga Pangka Rajang, Jorong Sikabu, Nagari Kampung Tangah, Kecamatan Lubukbasung, AS (34) warga Batu Hampa, Nagari Kampung Tangah, Kecamatan Lubukbasung.

"Kedua tersangka ini ditangkap saat mengonsumsi sabu-sabu di kamar mandi di rumah M. Kita mengamankan satu paket sabu-sabu, alat hisap, dan uang Rp2.310.000 dan lainnya," katanya.

Sedangkan penangkapan kedua dengan tersangka inisial P (48) warga Simpang Ampek, Jorong Ujung, Nagari Kampuang Tangah, Kecamatan Lubukbasung.

Tersangka ditangkap di Jorong I Garagahan, Nagari Garagahan, Kecamatan Lubukbasung, Jumat (12/7) sekitar pukul 05.30 WIB.

Dari tangan P anggota mengamankan lima paket sabu-sabu, tujuh buah plastik dan lainnya.

"Saat ini ketiga tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Agam untuk proses selanjutnya," katanya.

Ia mengatakan penangkapan tersangka berawal dari laporan masyarakat setempat terkait sering melihat warga mengosumsi narkotika di daerah itu.

Atas laporan itu, anggota langsung ke lokasi dan menemukan dua tersangka sedang mengosumsi sabu-sabu di kamar mandi.

Dari hasil pengakuan tersangka, barang haram itu diperoleh dari P dan anggota langsung menuju lokasi keberadaan tersangka di Jorong 1 Garagahan, Nagari Garagahan.

"Sesampai di lokasi anggota langsung mengamankan tersangka dan tidak ada perlawanan dari tersangka saat penangkapan," tambahnya.

Ia menambahkan P memperoleh sabu-sabu itu dari Medan, Provinsi Sumatera Utara saat tersangka pergi pesta ke daerah itu beberapa minggu lalu.

Saat itu tambahnya, tersangka membeli sabu-sabu dengan dana Rp6,3 juta dan sesampai di wilayah hukum Polres itu, tersangka menjual dan sebagian dipakai.

Atas perbuatannya M dan AS dijerat pasal 111 Undang-undang Narkotika dengan pidana penjara paling singkat empat tahun, dan paling lama 12 tahun.

Sedangkan P diancam pasal 114 ayat 1 Yo 112 ayat 1 Undang-undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (*)