Padang, (ANTARA) - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Barat Izwaryani menyatakan rapat penetapan pleno hasil pemilu legislatif oleh KPU kota dan kabupaten harus menunggu keputusan dari Mahkamah Konstitusi (MK).
“Hanya MK yang berwenang menetapkan KPU tidak digugat dan harus menunggu surat keputusan dari MK kepada KPU RI yang diteruskan kepada KPU Provinsi. Jika keputusan telah keluar maka baru dapat dilakukan rapat pleno hasil pileg,” kata dia ketika dihubungi dari Padang, Rabu.
Ia mengatakan saat ini ada empat daerah yang digugat ke MK yakni KPU Kota Padang, Kabupaten Sijunjung, Agam, Pesisir Selatan dan ditambah KPU Sumbar.
Sementara ada 15 KPU kota dan kabupaten yang tidak digugat ke Mahkamah Konstitusi dan berencana melakukan penetapan namun akhirnya ditunda karena belum ada keputusan.
“Jika ada keputusan bebas dari gugatan tentu pengumuman dapat segera dilakukan,“ katanya.
Sementara Ketua KPU Kota Padang Riki Chandra mengatakan KPU Padang belum dapat mengagendakan jadwal rapat pleno penetapan hasil pemilu legislatif karena bergantung hasil keputusan PHPU di MK.
“Saat ini KPU Padang sedang diuji dalam sidang sengketa PHPU yang diajukan oleh Partai Nasdem di Kecamatan Koto Tangah. Kita pastikan menunggu hasil ini baru dapat menjadwalkan penetapan,” kata dia. (*)
Berita Terkait
PERNEFRI edukasi bahaya hipertensi di Solok Selatan
Minggu, 5 Mei 2024 10:56 Wib
Kemendikbudristek kembali gelar Gelanggang Arang jaga WTBOS di Sumbar
Sabtu, 4 Mei 2024 20:21 Wib
PERNEFRI peringati hari ginjal sedunia di Solok Selatan
Sabtu, 4 Mei 2024 20:20 Wib
Pemkab Pessel benarkan 150 warga terserang diare empat meninggal dunia
Sabtu, 4 Mei 2024 18:13 Wib
KPU: Syarat dukungan calon perseorangan Pilkada di Pasaman Barat 25.182 KTP
Sabtu, 4 Mei 2024 17:50 Wib
Sumbar bertekad jadi percontohan jaminan halal produk di tanah air
Sabtu, 4 Mei 2024 16:46 Wib
Ternak warga dimangsa harimau, BKSDA Sumbar turunkan tim tangani konflik (Video)
Sabtu, 4 Mei 2024 16:35 Wib
Pemkot Pariaman raih WTP ke-11 dari BPK Sumbar
Sabtu, 4 Mei 2024 16:16 Wib