Padang, (ANTARA) - Ombudsman perwakilan Sumatera Barat menyayangkan tidak dilanjutkannya kerja sama antara Semen Padang Hospital (SPH) dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan sehingga masyarakat kehilangan salah satu fasilitas kesehatan yang menjadi rujukan.
“Sayang sekali mereka gagal capai kesepakatan untuk melanjutkan kerja sama," kata Pelaksana Tugas Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Barat Adel Wahidi di Padang, Selasa.
Ombudsman menenggarai keanehan dalam hal ini karena disaat banyak rumah sakit ingin bekerja sama dengan BPJS Kesehatan karena akan terbantu secara operasional, tapi Semen Padang Hospital malah gagal mencapai kesepakatan. "Ini akan menyulitkan masyarakat, pemutusan kerja sama akan berdampak pada layanan pasien," kata dia.
Apa lagi, kedua pihak belum mengumumkan sampai kapan pemutusan kerja sama, dan apa penyebab pemutusan kerja sama, lanjutnya. Biasanya pemutusan kerja sama disebabkan oleh akreditasi rumah sakit , RS tidak memenuhi syarat, atau wanprestasi. "Kami berharap dua pihak mempertimbangkan lagi pemutusan ini, rumah sakit milik PT Semen Padang itu harus terdepan dalam pelayanan, apalagi terhadap pasien BPJS yang di dalamnya terdapat golongan tidak mampu juga," ujarnya.
Ia menambahkan Ombudsman akan terus mencermati persoalan ini dan tidak tertutup kemungkinan akan mempertemukan kedua pihak ini. "Pemutusan hubungan kerjasama pasti menyebabkan gangguan layanan publik, kami akan fasilitasi dua pihak guna mengetahui dan mencari akar masalahnya," kata dia.
Rumah Sakit Semen Padang atau Semen Padang Hospital tidak lagi melayani pasien Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat mulai 1 Juni 2019 seiring tidak berlanjutnya kerja sama dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan. "Perjanjian kerja sama antara BPJS Kesehatan dengan Semen Padang Hospital berakhir pada 31 Mei 2019 sehingga tidak lagi melayani pasien Jaminan Kesehatan Nasional Kartu Indonesia Sehat," kata Kepala BPJS Kesehatan Cabang Padang Asyraf Mursalina.
Menurut dia alasan tidak dilanjutkannya kerja sama karena tidak ada kata sepakat dari kedua belah pihak untuk melanjutkan perjanjian. "Saya tegaskan ini bukan karena kasus hukum atau adanya dugaan fraud, murni semata tidak ada titik temu kedua belah pihak," kata dia.
Sementara itu, Humas Semen Padang Hospital Gella Khanila menyampaikan terhitung 1 Juni 2019 perjanjian kerja sama dengan BPJS Kesehatan berakhir. Akan tetapi untuk layanan darurat kita masih melayani peserta JKN KIS walau kerja sama telah berakhir akhir Mei ini, kata dia.
Ia memastikan hingga 31 Mei sampai jam 23.59 WIB kita masih menerima pasien dengan jaminan BPJS kesehatan. Pasien yang dirawat sebelum 1 Juni masih dilayani sampai dokter menyatakan pasien bisa rawat jalan. (*)
Berita Terkait
BPS: Angkatan kerja meningkat 3,55 juta pada Feburari 2024
Senin, 6 Mei 2024 14:42 Wib
Dua satuan kerja Kemenkumham Sumbar penuhi syarat menuju WBK
Kamis, 2 Mei 2024 17:35 Wib
Sawahlunto Lindungi Tenaga Kerja Rentan di Desa/Kelurahan
Kamis, 2 Mei 2024 15:32 Wib
Pemkot Bukittinggi jajaki kerja sama budaya dengan Kelantan Malaysia
Rabu, 1 Mei 2024 17:36 Wib
Pemkab Agam terbitkan ratusan lembar kartu tanda pencari kerja
Rabu, 1 Mei 2024 14:25 Wib
BUMN-IBC kerja sama implementasikan ekosistem energi baru
Selasa, 30 April 2024 19:16 Wib
Indonesia-Arab Saudi perluas kerja sama bidang penerbangan
Selasa, 30 April 2024 18:57 Wib
Kementerian: Kerja sama budi daya lobster dengan Vietnam hidupkan ekosistem
Senin, 29 April 2024 23:19 Wib