Payakumbuh (ANTARA) - Bawaslu Provinsi Sumatera Barat membenarkan informasi yang viral di media sosial bahwa surat suara harus ditanda tangani oleh Ketua Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).
"Memang surat suara yang dicoblos harus ada tanda tangan ketua KPPS jika tidak ditanda tangani masuk suara tidak sah," kata Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumbar, Nurhaida Yetti di Payakumbuh, Minggu.
Sebelumnya beredar di media sosial imbauan agar mengembalikan atau meminta ganti surat suara yang tidak ada tanda tangan KPPS dikolom yang tersedia dengan yang ada sebab tanpa tandatangan KPPS surat suara yang dicoblos dianggap tidak sah.
"Selain itu mencoblos di luar kotak atau gambar calon juga dianggap tidak sah," ujarnya.
Sedangkan tata caranya untuk mencoblos, mata pilih terlebih dahulu menunjukan surat undangan kepada petugas TPS tempat ia mencoblos.
Kemudian, mata pilih akan mendapatkan 5 lembar surat suara dan bisa langsung masuk ke TPS.
"Jika mata pilih sudah menyalurkan hak suaranya, maka tahapan selanjutnya ialah penghitungan suara," jelasnya.
Penghitungan kotak suara dimulai dari Capres dan Cawapres, DPD RI, DPR RI, DPRD Provinsi dan Kabupaten/kota.
Setelah semuanya direkap dan ditulis di Form C1, kemudian dilanjutkan dengan membuat salinan.
"Proses penghitungannya di hari yang sama, namun kalau tidak selesai bisa diperpanjang 12 jam setelanya," ujarnya. (*)
Berita Terkait
Sawahlunto Lindungi Tenaga Kerja Rentan di Desa/Kelurahan
Kamis, 2 Mei 2024 15:32 Wib
Bupati Sabar AS Raih Terbaik II Penyelenggaraan Pemerintah Daerah
Kamis, 2 Mei 2024 15:30 Wib
Solok Selatan berikan penghargaan bagi tenaga pendidik
Kamis, 2 Mei 2024 15:15 Wib
Baznas Bukittinggi salurkan bantuan ke warga terdampak banjir Ngarai Sianok
Kamis, 2 Mei 2024 15:12 Wib
Kapolres Dharmasraya jadi inspektur peringatan Hardiknas
Kamis, 2 Mei 2024 14:50 Wib
Pemkab Agam minta OPD proaktif pungut retribusi PAD
Kamis, 2 Mei 2024 14:30 Wib
Pemprov Sumbar serahkan bantuan ayam KUB di Pasaman Barat
Rabu, 1 Mei 2024 17:35 Wib
Pemkab Agam terbitkan ratusan lembar kartu tanda pencari kerja
Rabu, 1 Mei 2024 14:25 Wib