Bawaslu benarkan tanda tangan KPPS harus ada di surat suara

id Bawaslu Sumbar,KPPS

Bawaslu benarkan tanda tangan KPPS harus ada di surat suara

Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumbar, Nurhaida Yetti di Payakumbuh. (ANTARA Sumbar/Syafri Ario)

Payakumbuh (ANTARA) - Bawaslu Provinsi Sumatera Barat membenarkan informasi yang viral di media sosial bahwa surat suara harus ditanda tangani oleh Ketua Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).

"Memang surat suara yang dicoblos harus ada tanda tangan ketua KPPS jika tidak ditanda tangani masuk suara tidak sah," kata Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumbar, Nurhaida Yetti di Payakumbuh, Minggu.

Sebelumnya beredar di media sosial imbauan agar mengembalikan atau meminta ganti surat suara yang tidak ada tanda tangan KPPS dikolom yang tersedia dengan yang ada sebab tanpa tandatangan KPPS surat suara yang dicoblos dianggap tidak sah.

"Selain itu mencoblos di luar kotak atau gambar calon juga dianggap tidak sah," ujarnya.

Sedangkan tata caranya untuk mencoblos, mata pilih terlebih dahulu menunjukan surat undangan kepada petugas TPS tempat ia mencoblos.

Kemudian, mata pilih akan mendapatkan 5 lembar surat suara dan bisa langsung masuk ke TPS.

"Jika mata pilih sudah menyalurkan hak suaranya, maka tahapan selanjutnya ialah penghitungan suara," jelasnya.

Penghitungan kotak suara dimulai dari Capres dan Cawapres, DPD RI, DPR RI, DPRD Provinsi dan Kabupaten/kota.

Setelah semuanya direkap dan ditulis di Form C1, kemudian dilanjutkan dengan membuat salinan.

"Proses penghitungannya di hari yang sama, namun kalau tidak selesai bisa diperpanjang 12 jam setelanya," ujarnya. (*)