Kerawanan Pemilu di Padang Pariaman didominasi pelanggaran netralitas ASN

id Anton Ishaq

Kerawanan Pemilu di Padang Pariaman didominasi pelanggaran netralitas ASN

Ketua Bawaslu Padang Pariaman, Anton Ishaq. (Antara Sumbar/Aadiat MS)

Parit Malintang, (ANTARA) - Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Padang Pariaman, Sumatera Barat Anton Ishaq mengatakan kerawanan pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) 2019 di daerah itu didominasi oleh pelanggaran netralitas aparatur sipil negara (ASN).

"Setidaknya kami telah memperoses empat kasus pelanggaran netralitas ASN selama proses Pemilu 2019," kata dia di Parit Malintang, Rabu.

Ia mengatakan tiga dari empat kasus tersebut telah terbit rekomendasi sanksi dari Komisi ASN (KASN) sedangkan satu lagi masih menunggu keputusan KASN.

Melihat tingginya pelanggaran tersebut pihaknya meminta ASN di Padang Pariaman untuk memahami peraturan Pemilu agar tidak bermasalah dengan hukum.

Ia juga meminta masyarakat untuk memahami peraturan Pemilu agar tidak terjerat hukum atas perbuatan yang dilakukan.

Selain pelanggaran ASN, lanjutnya pendistribusian logistik juga dinilai berpotensi rawan karena masih terdapat tempat pemungutan suara (TPS) di daerah itu yang terisolir.

"Ada TPS yang tidak bisa diakses menggunakan kendaraan bahkan harus menyeberangi sungai," katanya.

Sementara itu Kepala Kejaksaan Negeri Pariaman Efrianto mengatakan pihaknya akan ikut memantau dan memetakan kerawanan Pemilu 2019 bersama TNI dan Polri, serta penyelenggara Pemilu.

"Hasil pemetaan tersebut akan menjadi acuan kebijakan instansi terkait untuk memastikan bahwa Pemilu 2019 berlangsung aman dan lancar," ujarnya.

Ia menyebutkan ada beberapa aspek mengandung kerawanan yakni data pemilih, pemilih ganda, hoaks, netralitas ASN, serta penyalahgunaan kewenangan pejabat daerah dan desa.

"Hingga saat ini baik Kabupaten Padang Pariaman dan Kota Pariaman belum terdapat pelanggaran tindak pidana Pemilu," tambahnya.***2***