KPU tetapkan DPTb Sumatera Barat 14.323 pemilih

id KPU Sumbar, DPTb

KPU tetapkan DPTb Sumatera Barat 14.323 pemilih

KPU Sumbar menggelar rapat pleno penetapan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) bersama Bawaslu dan peserta pemilu di Hotel Pangeran Beach, Kota Padang, Kamis (21/3) (Istimewa)

Padang, (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Barat menetapkan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) daerah itu sebanyak 14.323 pemilih terdiri dari 7.189 pemilih laki-laki dan 7.134 pemilih perempuan pada pemilu presiden dan pemilu legislatif 17 April 2019.

Anggota KPU Sumbar Nova Indra saat Rapat Pleno penetapan DPTb di Padang, Kamis mengatakan pemilih yang masuk DPTb ini merupakan hasil penyisiran tahap dua yang dilakukan KPU pada warga yang punya hak pilih.

"Ada beberapa kategori yang kami buat misalnya jumlah pemilih yang masuk DPTb dengan mengurus hak pilih di daerah asal, pemilih yang mengurus hak pilihnya di daerah tujuan dan beberapa kategori lainnya," katanya.

Dia merincikan pemilih masuk yang mengurus hak pilihnya di daerah asal sebanyak 5.616 pemilih dengan rincian pemilih laki-laki sebanyak 3.186 pemilih dan pemilih perempuan sebanyak 2.430 pemilih, dan mereka itu tersebar di 3.249 TPS, 711 desa atau kelurahan serta di 168 kecamatan pada 19 kabupaten kota.

Kemudian KPU juga merinci adanya

pemilih masuk yang mengurus hak pilihnya di daerah tujuan sebanyak 13.546 pemilih dengan rincian pemilih laki-laki berjumlah 6.826 orang dan pemilih perempuan sebanyak 6.720 pemilih.

Mereka tersebar di 4.362 TPS, 830 desa atau kelurahan di 158 kecamatan di seluruh Sumbar.

Ia juga menyampaikan soal pemilih pemula karena masih ada yang belum memiliki KTP elektronik sedangkan mereka itu sudah lakukan perekaman.

"Solusinya mereka harus minta KTP elektronik ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukpapil) setempat," ujar dia.

Kemudian bagi mahasiswa beda domisili, mereka harus miliki form A5 atau pindah memilih tapi kalau tidak miliki form itu, mereka akan masuk dalam daftar pemilih khusus (DPK) dan tempat pemilihannya harus di daerah asalnya.

Sementara Anggota Bawaslu Vifner menilai persoalan data pemilih itu tidak bisa dilepaskan dengan upaya pendataan penduduk.

"Jadi untuk masalah ini tidak saja jadi tanggung jawab KPU, tapi ada juga instansi lain yang punya kewajiban soal data penduduk itu," kata dia. (*)