Bawaslu Pariaman terima tiga laporan pelanggaran pemilu, satu kasus libatkan ketua KPU

id Riswan

Bawaslu Pariaman terima tiga laporan pelanggaran pemilu, satu kasus libatkan ketua KPU

Ketua Bawaslu Kota Pariaman, Riswan. (ANTARA SUMBAR/Aadiaat M.S)

Pariaman, (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Pariaman, Sumatera Barat, menerima tiga laporan pelanggaran Pemilu 2019 dari masyarakat semenjak tahapan pesta demokrasi itu dimulai.

"Satu sudah kami rekomendasikan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu," kata Ketua Bawaslu Kota Pariaman, Riswan di Pariaman, Selasa.

Ia menjelaskan pelanggaran yang sudah direkomendasikan tersebut merupakan pelanggaran kode etik yang dilakukan ketua KPU setempat.

Sedangkan dua laporan lainnya masih dalam proses yang mana dugaan pelanggarannya yaitu terkait kode etik penyelenggara Pemilu dan netralitas aparatur sipil negara (ASN) Kota Pariaman.

Dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh ASN tersebut, lanjutnya yaitu mengunggah foto yang berhubungan dengan peserta pemilu ke media sosial.

"Keduanya masih dalam proses penyelidikan jika sudah selesai maka hasilnya akan kami umumkan," katanya.

Ia mengatakan adanya laporan dari masyarakat tersebut merupakan bentuk pengawasan partisipatif sehingga dapat menekan potensi pelanggaran Pemilu di daerah itu.

Semua laporan tersebut belum menggunakan gowaslu yang mana aplikasi itu berfungsi untuk melaporkan pelanggaran Pemilu melalui telepon pintar, namun disampaikan langsung ke Bawasl setempat.

"Mungkin karena masyarakat lebih suka melapor langsung dan luas kota yang kecil," ujarnya.

Sebelumnya Koordinator Divisi Pengawasan dan Hubungan Antarlembaga Bawaslu Sumbar, Vifner meminta masyarakat di daerah itu untuk mengikuti proses Pemilu 2019 agar pesta demokrasi tersebut berjalan baik.

Jika masyarakat menemukan dugaan pelanggaran maka untuk melaaporkannya tidak saja bisa datang ke kantor Bawaslu, namun juga dapat melalui aplikasi gowaslu.

"Aplikasi ini dibuat oleh Bawaslu RI untuk mempermudah masyarakat dalam melaporkan pelanggaran," kata dia.

Laporan dari masyarakat melalui gowaslu akan sampai ke Bawaslu RI dan akan diteruskan ke Bawaslu daerah tempat pelanggaran terjadi. (*)