Satpol-PP tak datang, Bawaslu tunda penertiban APK di Pariaman

id Riswan

Satpol-PP tak datang, Bawaslu tunda penertiban APK di Pariaman

Ketua Bawaslu Pariaman, Riswan. (Antara Sumbar/Aadiat MS)

Pariaman, (Antaranews Sumbar) - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Pariaman, Sumatera Barat, menunda penertiban alat peraga kampanye (APK) di daerah itu karena tidak datangnya anggota Satuan Polisi Pamong Paraja (Satpol PP) saat akan penertiban.

"Kami telah menyelenggarakan rapat koordinasi dengan pemangku kepentingan termasuk Satpol PP Kota Pariaman beberapa waktu lalu," kata Ketua Bawaslu Pariaman, Riswan di Pariaman, Selasa.

Ia mengatakan berdasarkan koordinasi tersebut disampaikan pada hari Selasa (29/1) pihaknya beserta pemangku kepentingan akan menertibkan APK yang pemasangannya melanggar peraturan.

Penertiban APK yang dilaksanakan tersebut pun merupakan pelaksanaan kedua untuk Pemilu 2019.

Bahkan lanjutnya pihaknya bersama Satpol PP juga pernah menertibkan APK pada Pemilihan Kepala Daerah Kota Pariaman 2018.

"Semuanya lancar-lancar saja," katanya.

Tetapi penertiban sekarang, lanjutnya pihak Satpol PP tidak datang sehingga kegiatan tersebut ditunda.

Ia menyampaikan ketidakdatangan Satpol PP pada penertiban tersebut telah dikonfirmasi oleh pihaknya kepada satuan itu.

"Jadi ketidakdatangan anggota Satpol PP karena tidak adanya perintah dari Kepala Satpol PP Kota Pariaman," ujarnya.

Padahal, kata dia pihaknya juga telah mengirimkan surat terkait penertiban alat APK di kota tersebut.

Untuk itu pihaknya akan berkoordinasi kembali dengan Satpol PP Pariaman terkait penertiban APK di daerah itu.

Sementara itu, Kepala Bidang Penegak Peraturan Perudangan Daerah Satpol PP Kota Pariaman, Muhammad Rum mengatakan pihaknya tidak menerima surat dari Bawaslu setempat terkait penertiban APK.

"Jika tidak ada surat bagaimana kami bisa mengutus anggota," ujar dia.

Ia mengatakan meskipun pihaknya ikut dalam rapat koordinasi namun syarat untuk mengutus anggota Satpol PP harus dengan surat resmi. (*)