Arosuka, (Antaranews Sumbar) - Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Mustari Irawan menyebutkan arsip berperan penting dalam menjalankan pemerintahan, karena itu kegiatan kearsipan harus tertib secara kebijakan, organisasi, dan Sumber Daya Manusia (SDM).
Saat ini nilai hasil pengawasan kearsipan merupakan salah satu komponen dalam penilaian reformasi birokrasi, ini tertuang dalam peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) RI No.30/2018.
Hal itu dikatakan Mustari Irawan pada acara pencanangan Gerakan Nasional Sadar Tertip Arsip (GNSTA) dan gerakan Perpustakaan Bergilir Buku Masuk Rumah (PB-BMR) di Arosuka, Kamis.
Ia menjelaskan peraturan ini terkait perubahan atas peraturan Menpan RB No.14/2014 tentang pedoman reformasi birokrasi instansi pemerintah.
"Jika arsip tertata baik, maka indah dan cantiklah wajah kita. Dari arsip kita juga bisa belajar mengenai tata kelola pemerintahan dan bahkan kehidupan," ujarnya.
Gerakan sadar arsip ini sendiri bertujuan membangun kesadaran tentang pentingnya tertib mengelola arsip, mengajak secara bersama menyelamatkan arsip di seluruh kementerian, inastansi dan lembaga hingga ke daerah.
Penyelenggaraan kearsipan di Indonesia selama ini belum sepenuhnya memberikan andil dalam proses penyelenggaraan pemerintahan. Arsip masih dilihat sebelah mata, tak hanya bagi organisasi tetapi juga dalam birokrasi pemerintahan.
"Karena itu dinilai penting membangun kesadaran untuk mengelola arsip ini," kata dia.
Sementara itu, Sekretaris Daerah Kabupaten Solok, Aswirman mengatakan dampak teknologi maju telah berpengaruh terhadap aspek perkembangan administrasi dan teknologi.
Kondisi ini menuntut kemampuan para pengelola kearsipan agar lebih baik, terampil dalam tata kelola arsip pemerintah daerah.
Pemerintah Kabupaten Solok sendiri terus memegang prinsip-prinsip dasar kearsipan dan perpustakaan, bahkan tanpa buku dan membaca mustahil akan terlahir generasi pemimpin hebat di masa yang akan datang.
Urusan perpustakaan dan kearsipan merupakan dua urusan wajib daerah non pelayanan dasar yang menjadi kewenangan pemerintah daerah selaras dengan pencapaian visi misi Kabupaten Solok.
Dalam bidang kearsipan, kata dia, dari 23 bidang urusan pemerintah yang telah diusulkan ke Lembaga Arsip Nasional RI telah diverifikasi, dan saat ini telah ditetapkan dengan peraturan bupati tentang jadwal ratensi arsip.
"Tujuan kegiatan ini salah satunya untuk membangun komitmen penyelenggaraan gerakan sadar nasional tertib arsip di lingkungan Pemerintah Kabupaten Solok," katanya. (*)
Berita Terkait
Semua kendaraan masuk Kabupaten Solok diperiksa untuk mencegah penularan corona
Jumat, 10 April 2020 12:09 Wib
46 pejabat eselon IV di lingkup Sekretariat Daerah Kabupaten Solok serah terima jabatan
Kamis, 9 Januari 2020 18:09 Wib
Diadukan ke LBH, ini penjelasan Sekda Solok soal relokasi pedagang Terminal Alahan Panjang
Kamis, 15 Agustus 2019 10:41 Wib
Jalan santai meriahkan HUT ke 106 Kabupaten Solok
Selasa, 2 April 2019 19:57 Wib
Pemkab Solok terapkan buku bergilir di perpustakaan nagari
Kamis, 21 Februari 2019 19:35 Wib
Pemkab Solok minta nagari gunakan bantuan mobil ambulans sesuai fungsi
Rabu, 19 Desember 2018 15:28 Wib
Perpustakaan Nagari Saok Laweh wakili Sumbar ikuti lomba nasional
Selasa, 17 Juli 2018 9:55 Wib