Diadukan ke LBH, ini penjelasan Sekda Solok soal relokasi pedagang Terminal Alahan Panjang

id Aswirman

Diadukan ke LBH, ini penjelasan Sekda Solok soal relokasi pedagang Terminal Alahan Panjang

Sekretaris Daerah Kabupaten Solok, Aswirman. (Antara Sumbar/Tri Asmaini)

Arosuka, (ANTARA) - Sekretaris Daerah Kabupaten Solok, Sumatera Barat Aswirman menegaskan penertiban pedagang di kawasan Terminal Alahan Panjang bukan bertujuan menggusur, tetapi ditertibkan agar kondisinya lebih baik dan teratur.

"Jadi pengaduan para pedagang ke Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang terkait rencana relokasi yang akan dilakukan pemerintah daerah tidak semua benar. Perlu diingat relokasi ini untuk kebaikan pedagang," kata dia di Arosuka, Kamis.

Ia mengatakan apa yang diadukan pedagang ke LBH Padang harus dipahami secara benar duduk persoalannya, karena yang diadukan pedagang bahwa pemerintah akan menggusur mereka agar tidak bisa berdagang tidak benar.

Pemerintah bukan ingin menggusur atau membongkar paksa lapak pedagang seperti yang diadukan, tetapi pemerintah merasa perlu dilakukan penertiban agar pedagang tertib berjualan di lokasi yang sudah disediakan di Pasar Kuliner dan Pasar Sayur.

Menurutnya lokasi yang disediakan ini jauh lebih strategis, karena penunjukan lokasi pasar sayur itu juga merupakan masukan dari tokoh masyarakat setempat dan pihak Nagari, serta telah ada persetujuan dari para pedagang.

"Makanya saya tidak mengerti kenapa mereka masih protes, padahal relokasi pasar ini agar pedagang lebih baik," katanya.

Pemindahan yang sudah disepakati secara bersama ini juga untuk mengurai kesemrawutan pasar di dekat terminal yang sering menyebabkan kemacetan.

"Ada 32 bangunan liar yang akan ditertibkan, karena sangat mengganggu ketertiban pasar, dan juga mengganggu akses jalan di sekitar pasar," kata dia.

Sementara itu, Wali Nagari Alahan Panjang Zulkarnaini membenarkan para pedagang menolak pembongkaran bangunan tempat mereka berdagang.

Namun pihak Nagari masih terus memfasilitasi Pemkab Solok untuk melakukan pemindahan ke tempat baru dengan memberi pengertian kepada para pedagang.

Menurut dia Pemkab Solok telah menyediakan tempat baru bagi pedagang untuk berjualan dengan menempatkan mereka di kawasan Pasar Sayur Alahan Panjang atau di sekitar bekas lahan SMPN 31 Lembah Gumanti.

"Di sana nantinya, masing-masing pedagang akan mendapat jatah lapak seluas 3x3 meter," katanya.

Pembongkaran bangunan pedagang di sekitar terminal tak lain bertujuan untuk menata agar lebih rapi dan tertib.

Menurutnya para pedagang selama ini melanggar fasilitas umum (fasum) karena menggunakan trotoar untuk berjualan.

Dulunya pernah akan dilakukan pembongkaran, namun tertunda karena berbagai pertimbangan. Karena dibiarkan bangunan pedagang malah makin menjamur.

"Pemilik bangunan kebanyakan milik warga Alahan Panjang yang dikontrakkan ke pedagang dari luar," ujarnya.

Pedagang yang telah mendaftarkan diri untuk pindah berdagang ke lokasi baru mencapai 45 orang, dan yang masih bertahan di trotoar 30 orang.

Mereka yang bersedia ini malah membongkar sendiri bangunannya, namun para pedagang yang menolak malah minta dipindahkan ke dalam terminal, bukan ke lokasi baru. (*)