Muaro (Antaranews Sumbar) - Tim Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sijunjung terus berupaya menertibkan Alat Peraga Kampanye (APK) menjelang Pemilu 2019.
"Penertiban ini dilakukan terhadap APK caleg dan parpol yang memasang di tempat-tempat umum, tempat ibadah, sekolah, gedung pemerintahan, pohon, tiang listrik atau tiang telpon dan lain sebagainya," Kata Kordinator Divisi Pengawasan Hubungan Masyarakat dan Antar Lembaga, Riki Minarsyah di Kantor Bawaslu.
Gerakan penertiban ini berlangsung selama dua hari, sejak 28 hingga 29 Januari 2019.
"Penertiban ini dilakukan juga bagi APK yang tidak menyerahkan desainnya ke KPU maupun Bawaslu. Ada tujuh Partai politik yang tidak menyerahkan desain seperti, Partai Golkar, PDIP, Berkarya, Nasdem, Perindo, Demokrat dan PSI," jelasnya.
Ketua Bawaslu Kabupaten Sijunjung, Agus Hutrial Tatul mengatakan, penertiban ini merupakan tindak lanjut dari pengawasan beberapa waktu lalu terhadap APK yang dipasang di tempat-tempat yang tidak sesuai dengan peraturan pemilu yang berlaku.
Metode kampanye pemasangan APK di tempat umum telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum, Peraturan KPU Nomor 23, 28, dan 33 Tahun 2018 Tentang Kampanye Pemilihan Umum.
“Fokus kita memang terhadap metode pemasangan alat peraga kampanye, maka tetap pengawasan dan penertiban akan terus kita lakukan agar pelaksanaan pemilu dapat berjalan dengan baik,” tegasnya.
Tim penertiban terdiri dari Bawaslu Kabupaten Sijunjung, KPU, Polres Sijunjung, Kesbangpol dan Linmas, Dinas Kominfo, Perkim LH, Dishub dan Pol PP Damkar.*
Berita Terkait
Menlu Blinken tuduh China coba pengaruhi pemilu AS mendatang
Sabtu, 27 April 2024 20:12 Wib
Pengamat: Putusan MK terkait PHPU jadi poin perbaikan Pemilu selanjutnya
Rabu, 24 April 2024 20:34 Wib
KPU Pasaman Barat buka perekrutan petugas ad hoc Pilkada 2024
Selasa, 23 April 2024 9:56 Wib
Prabowo: Terima kasih Mahkamah Konstitusi
Selasa, 23 April 2024 5:20 Wib
Ganjar-Mahfud ucapkan selamat kepada Prabowo-Gibran
Senin, 22 April 2024 17:17 Wib
KPU tetapkan Prabowo-Gibran sebagai pasangan calon terpilih pada Rabu
Senin, 22 April 2024 17:16 Wib
MK nilai dalil soal Jokowi dukung pencalonan Gibran tidak cukup kuat
Senin, 22 April 2024 12:41 Wib
Anies-Muhaimin yakin hakim MK berani putuskan yang terbaik
Senin, 22 April 2024 9:15 Wib