Parit Malintang, (Antaranews Sumbar) - Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman, Sumatera Barat mendorong pemerintahan nagari atau desa untuk membangun perpustakan melalui dana desa guna meningkatkan sumber daya manusia di daerah itu.
"Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi telah mengatur prioritas penggunaan dana desa," kata Kepala Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Padang Pariaman, Hendri Satria di Parit Malintang, Sabtu.
Ia mengatakan dengan adanya peraturan tersebut maka pemerintah nagari bisa menggunakan dana desa untuk keperluan perpustakaan.
Ia menyebutkan adapun poin penggunaan dana desa untuk perpustakaan tersebut di antaranya pembangunan serta pembelian dan penambahan koleksi buku.
"Namun dalam peraturan tersebut tidak dicantumkan alokasi untuk gaji pegawai atau pustakawannya," katanya.
Menurutnya langkah yang bisa diambil untuk mengatasi hal tersebut yaitu dengan menggunakan dana nagari yang berasal dari APBD.
"Dana desa kan dari pemerintah pusat, sedangkan dana nagari merupakan dana perimbangan dari pemerintah setempat," ujar dia.
Permasalahan operasional ini, kata dia sudah dirasakan oleh sejumlah nagari yang telah membangun perpustakaan di daerah itu. Adapun nagari tersebut yaitu Ketaping, Ulakan, Kurai Taji, dan Lubuk Pandan.
Hendri mengatakan pembangunan perpustakaan tersebut tidak harus di kantor pemerintahan nagari, namun bisa juga jauh dari lokasi kantor guna mendukung literasi.
Ia menjelaskan diperpustakaan tersebut bisa dikembangkan sejumlah program kesenian yang dapat menarik minat masyarakat sehingga secara bertahap warga setempat akan datang belajar dan membaca buku.
Ia mengemukakan selama pihaknya menjalan program Pustaka Keliling ditemukan tingginya minat baca masyarakat di daerah itu.
"Permasalahannya yaitu minimnya akses baca, sarana baca, teman baca, serta masih banyak ditemukan gengsi," ujar dia.
Oleh karena itu, menurutnya melalui perpustakaan nagari yang disertai latihan kesenian maka secara bertahap dapat menarik minat masyarakat untuk membaca.
Sebelumnya, Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi menyatakan dana desa boleh digunakan untuk pengembangan perpustakaan di daerah tersebut.
"Wujud konkret dari pengembangan perpustakaan desa ini adalah Permendes 19/2015, yang memastikan bahwa pengembangan perpustakaan sebagai prioritas penggunaan dana desa. Artinya masyarakat desa, boleh menggunakan dana desa untuk pengembangan perpustakaan," ujar Sekretaris Jenderal Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT), Anwar Sanusi.***3***
Berita Terkait
Pustaka SMAN 1 Bukittinggi raih juara nasional Perpusnas RI
Sabtu, 16 September 2023 13:05 Wib
PLN Peduli hadir, para santri Ponpes Al Baroqah Dhamasraya nikmati internet pintar dan pustaka digital
Selasa, 22 Agustus 2023 13:58 Wib
Ketua DPRD Sumbar : Pentingnya literasi untuk kemajuan dan kesejahteraan masyarakat
Sabtu, 5 Agustus 2023 13:12 Wib
Pelayanan pustaka bergerak bersama mahasiswa Prancis
Senin, 10 Juli 2023 12:14 Wib
Pustaka SMAN 1 Bukittinggi favorit wakili Sumbar penilaian nasional
Minggu, 7 Mei 2023 5:40 Wib
Pustaka SMA N 5 Padang terbaik se-Sumbar tahun 2022
Selasa, 20 Desember 2022 15:30 Wib
Pariaman upayakan peletakkan batu pertama perpustakaan bulan depan
Minggu, 16 Oktober 2022 14:07 Wib
UNP bersinergi dengan Dinas Perpustakaan Arsip Pessel mewujudkan literasi digital
Senin, 18 Juli 2022 22:21 Wib