2018, Polres Solok ungkap 37 kasus narkoba

id Polres Solok,Kasus Narkoba

2018, Polres Solok ungkap 37 kasus narkoba

arsip - Petugas berhasil mengamankan paket ganja seberat delapan kilogram di toilet sekolah MAN Koto Baru, Kamis. (ANTARA SUMBAR/Humas Polres Solok)

Solok, (Antaranews Sumbar) - Kepolisian Resor (Polres) Kota Solok, Sumatera Barat, mengungkap 37 kasus penyalahgunaan narkoba sepanjang 2018 di wilayah hukum instansi tersebut yang meliputi dua Kecamatan di Kota Solok dan lima kecamatan di Kabupaten Solok.

"Sebanyak 37 kasus narkoba yang diungkap berhasil mengumpulkan barang bukti sabu-sabu seberat 26,02 gram, tujuh butir ekstasi dan ganja 4.464,99 gram dengan 47 orang tersangka," Kata Kasat Narkoba setempat AKP Dodi Apendi di Solok, Kamis.

Ia menyebutkan 41 tersangka dari Kota Solok dan enam orang dari Kabupaten Solok. Kasus terbanyak pada 2018 terjadi di Kecamatan Tanjung Harapan sebanyak 20 kasus, Lubuk Sikarah dengan 13 kasus, dan X Koto Diatas dua kasus.

Pengungkapan kasus tahun ini jauh meningkat dari tahun sebelumnya, yang pada 2017 hanya 28 kasus.

Pada 2017, pihaknya mengumpulkan barang bukti seberat 28,7 gram sabu-sabu dan 90.006,29 gram ditambah dua batang ganja dengan tersangka sebanyak 41 orang.

"Untuk di Kota Solok jenis narkoba yang ditemukan baru sabu-sabu dan ganja, seperti morfin belum ada ditemukan," katanya.

Ia menjelaskan pelaku pengedar dan penyalahgunaan narkoba di Kota Solok paling banyak berusia antara 19 hingga 35 tahun dan dari segi profesi bekerja wiraswasta.

Ia menjelaskan bahwa titik rawan penangkapan penyalahgunaan narkoba di Kota Solok hampir di semua kelurahan ditemukan, seperti di Laing, VI Suku, Koto Panjang, Aro, Sinapa Piliang, Tanah Garam, Kampung Jawa dan lainnya.

Untuk penangkapan kasus narkoba, informasi didapatkan dari masyarakat atau penyelidikan anggota sendiri, polres juga melakukan razia dadakan di tempat-tempat hiburan.

"Pelaku biasanya tertangkap dalam keadaan sedang transaksi atau sedang pesta narkoba," katanya.

Ia menjelaskan proses penindakan kasus narkoba dilakukan dengan mengamankan tersangka, kemudian memanggil kepala desa atau pemuka masyarakat untuk kemudian turut menggeledah barang bukti dan tempat kejadian perkara (TKP), kemudian tersangka dan barang bukti diserahkan pada pengadilan.

Untuk mengurangi kasus narkoba, polres dan Badan Narkotika Kota (BNK) setempat melakukan sosialisasi ke sekolah-sekolah tentang bahaya narkoba. (*)