Tanah Datar siapkan ranperda kawasan tanpa rokok

id Rokok, ranperda, kesehatan

Tanah Datar siapkan ranperda kawasan tanpa rokok

Ilustrasi Kawasan Tanpa Rokok (FOTO ANTARA/Teguh Pamungkas)

Batusangkar, (Antaranews Sumbar) - Pemerintah Kabupaten Tanah Datar, Sumatera Barat (Sumbar) menyiapkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) terkait dengan kawasan tanpa rokok di daerah tersebut.

Bupati Tanah Datar, Irdinansyah Tarmizi di Batusangkar, Selasa, mengatakan ranperda tentang Kawasan Tanpa Rokok merupakan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.

“Pada pasal 115 ayat 2 disebutkan pemerintah daerah wajib melaksanakan kawasan tanpa rokok di daerahnya, apalagi dampak asap rokok sudah menjadi isu penting dalam beberapa tahun terakhir,” katanya.

Hal tersebut disampaikannya dalam sidang paripurna pembicaraan tingkat 1 sesi 1 dengan agenda mendengarkan penjelasan bupati di DPRD setempat.

Ia menyebutkan, dalam ranperda akan dimuat norma kawasan tanpa asap rokok di tempat-tempat umum yang ada di daerah tersebut.

Beberapa kawasan yang dimaksud adalah fasilitas pelayanan kesehatan, tempat proses belajar mengajar, tempat anak bermain, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja dan tempat umum lainnya.

"Selain itu juga akan ada pembentukan satgas serta pembinaan dan pengawasan untuk pelaksanaan, sehingga hak hidup sehat tanpa asap rokok bisa kita berikan untuk masyarakat,” ujarnya.

Menurut dia, dampak asap rokok yang membahayakan si perokok maupun orang sekitarnya merupakan perilaku yang sulit diubah karena efek kecanduan yang disebabkan oleh nikotin.

Solusi mengurangi dampak bahaya asap rokok ini salah satunya adalah dengan membuat regulasi yang menegaskan fungsi dari kawasan tanpa rokok dan ranperda ini bertujuan memberikan perlindungan individu dan masyarakat atas kesehatan, memberikan ruang dan lingkungan bersih dan sehat.

Berdasarkan penelitian Komnas Perlindungan Anak pada 2012, terdapat sebanyak 99,6 persen remaja terpapar iklan rokok luar ruang. Angka tersebut tidak terlepas dari pengaruh iklan rokok yang ada di ruang publik.

Sebelumnya, Ketua LSM Ruandu Foundation, Muharman menyampaikan dalam teori komunikasi cara produsen rokok beriklan menggunakan teori "subliminal message", yaitu memberikan pesan ke alam bawah sadar dengan menampilkan tokoh anak muda, gaya hidup sporty, dan objek yang disukai remaja dengan desain sedemikian rupa untuk melewati batas normal persepsi. (*)