Kemenkumham Sumbar prioritaskan harmonisasi Ranperda BUMD Jamkrida

id Kemenkumham Sumbar,Berita sumbar

Kemenkumham Sumbar prioritaskan harmonisasi Ranperda BUMD Jamkrida

Padang (ANTARA) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatra Barat (Sumbar) menyatakan proses harmonisasi fasilitasi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Jamkrida merupakan prioritas untuk diselesaikan.

"Penyusunan Ranperda Sumbar tentang Perusahaan Perseroan Daerah Penjaminan Kredit (Jamkrida) sangat strategis dan harus mendapatkan prioritas untuk dibahas” kata Kepala Kanwil Kemenkumham Sumbar Amrizal di Padang, Jumat.

Ia mengatakan lewat proses harmonisasi serta fasilitasi maka produk hukum yang menaungi BUMD Penjamin Kredit Daerah (Jamkrida) bisa segera terbentuk.

"Kehadiran payung hukum ini menjadi dasar bagi penyelenggaraan BUMD Jamkrida di Sumbar sehingga kehadirannya nanti bisa segera dimanfaatkan oleh masyarakat," katanya.

Ia mengatakan pada Rabu (17/4) pihak Kemenkumham Sumbar telah menggelar rapat Harmonisasi Rancangan Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat Tentang Perusahaan Perseroan Daerah Jamkrida.

Rapat pengharmonisasian Ranperda tersebut pada prinsipnya melakukan peninjauan dari aspek formal pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.

Rancangan produk hukum daerah itu merupakan delegasi dan amanat dari Pasal 402 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah.

Ia mengatakan setiap masukan dari aspek materi dan subtansi terhadap Ranperda Jamkrida akan disampaikan oleh tim perancang peraturan perundang-undangan dan dari instansi pemerintah provinsi terkait.

Lebih lanjut Amrizal menjelaskan pembentukan Ranperda Jamkrida sejatinya juga merupakan pelaksanaaan dari Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

"Badan Usaha Milik Daerah yang telah ada sebelum Undang-undang tersebut berlaku wajib menyesuaikan dengan ketentuan dalam Undang- Undang Pemerintahan Daerah, dalam jangka waktu paling lama tiga tahun terhitung sejak peraturan diundangkan," katanya.

Ia mengatakan proses pengharmonisasian bertujuan untuk memastikan rancangan Peraturan Daerah yang dibentuk efektif, efisien, aspiratif, harmonis, dan selaras dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi serta memastikan nilai-nilai hak asasi manusia terakomodir.

Pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi Rancangan Peraturan Daerah merupakan tahapan dari proses pembentukan suatu produk hukum daerah yang harus dilalui oleh Pemerintah Daerah.

Sebagaimana diamanatkan secara tegas dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 untuk dilaksanakan oleh Kementerian Hukum dan HAM melalui Kantor Wilayah.