Lubukbasung, (Antaranews Sumbar) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Agam, Sumatera Barat, mengimbau partai politik peserta pemilihan umum (Pemilu) di daerah itu untuk mengingat para bakal calon anggota legislatif mencopot alat peraga kampanye yang telah terpasang.
"Imbauan ini telah kita sampaikan kepada pengurus partai politik saat rapat koordinasi terkait kampanye di Aula Husnul Kamil Manik KPU Agam, Jumat (19/10)," kata Ketua KPU Agam, Riko Antoni di Lubukbasung, Sabtu.
Imbauan itu terkait alat peraga kampanye peserta pemilihan anggota legislatif di daerah itu banyak terpasang di luar titik pemasangan alat peraga kampanye.
Selain itu, desain baliho tidak sesuai dengan aturan yang disepakati, baliho itu hanya satu peserta dan lainnya.
Apabila tidak diterbitkan, tambahnya, tim gabungan dari KPU, Bawaslu, Pemda Agam dan Polres akan menertibkan seluruh alat peraga kampanye yang terpasang di luar titik pemasangan, tidak sesuai desain, pohon, fasilitas umum dan lainnya.
Penertiban itu rencananya bakal dilakukan pada Kamis (25/10).
"Dalam waktu dekat kita akan melakukan pembahasan dengan Bawaslu, Pemda Agam, Polres Bukittinggi dan Polres Agam terkait penertiban alat peraga kampanye itu," katanya.
Baliho yang diperbolehkan dengan lebar empat meter dan panjang tiga meter. Sementara spanduk dengan lebar satu meter dan panjang lima meter.
Ukuran itu sesuai Surat Keputusan KPU Agam Nomor 58 tahun 2018 tentang penetapan desain dan materi alat peraga kampanye peserta Pemilu 2019.
"Jumlah baliho setiap nagari sebanyak lima lembar dan spanduk 10 lembar per partai politik," katanya.
Di Agam, tambahnya, sebanyak 14 partai politik peserta yang mengajukan bakal calon anggota legislatif. Ke 14 partai politik itu yakni, Golkar, Demokrat, Gerindra, PKS, PAN, Hanura, PPP, Nasdem, PBB, Perindo, Berkarya, PDIP, Garuda dan PSI.
Sementara PKB dan PKPI tidak mengajukan bakal calon anggota legislatif.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Agam, Elvy berharap peserta untuk mengikuti aturan terkait pemasangan alat peraga kampanye, desain, jumlah dan lainnya.
"Bagi alat peraga kampanye yang telah terpasang, mari dibuka menjelang tim gabungan turun," katanya.
Sekertaris Partai Golkar Agam, Vera Cristian menambahkan, tim gabungan harus menertibkan seluruh alat peraga kampanye yang menyalahi aturan.
Selain itu menertibkan seluruh stiker calon anggota legislatif yang terpasang pada kendaraan roda empat.
"Ini menyalahi aturan karena stiker partai politik yang diperolehnya terpasang di mobil," katanya. (*)
Berita Terkait
Mentan tunda ke China demi kunjungi petani terdampak banjir di Agam
Minggu, 19 Mei 2024 5:16 Wib
Pemkab Pasaman Peduli, Bupati Sabar AS Antarkan Bantuan Ke Agam dan Tanah Datar
Minggu, 19 Mei 2024 5:13 Wib
Mentan tinjau lokasi bencana di Agam anggarkan bantuan Rp 10 miliar
Sabtu, 18 Mei 2024 17:11 Wib
Jasa Raharja serahkan bantuan bagi korban banjir bandang di Kabupaten Agam
Sabtu, 18 Mei 2024 16:55 Wib
Pemkab Agam dapat DAK Rp5,2 miliar pengembangan perikanan
Sabtu, 18 Mei 2024 16:13 Wib
Selasar duka dan doa dari Marapi
Sabtu, 18 Mei 2024 12:06 Wib
BKSDA Sumbar lepasliar kucing hutan ke habitat usai ditemukan warga Agam
Sabtu, 18 Mei 2024 11:59 Wib
Kemensos RI gandeng jurnalis BPC trauma healing korban bencana Agam
Jumat, 17 Mei 2024 22:37 Wib