Parpol diminta ingatkan caleg copot alat peraga kampanye

id KPU Agam,Alat Peraga Kampanye,Pemilu 2019

Parpol diminta ingatkan caleg copot alat peraga kampanye

Ketua KPU Kabupaten Agam, Riko Antoni (kiri) dan Divisi Hukum KPU Kabupaten Agam, Al Hadi (kanan). (ANTARA SUMBAR/Yusrizal)

Lubukbasung, (Antaranews Sumbar) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Agam, Sumatera Barat, mengimbau partai politik peserta pemilihan umum (Pemilu) di daerah itu untuk mengingat para bakal calon anggota legislatif mencopot alat peraga kampanye yang telah terpasang.

"Imbauan ini telah kita sampaikan kepada pengurus partai politik saat rapat koordinasi terkait kampanye di Aula Husnul Kamil Manik KPU Agam, Jumat (19/10)," kata Ketua KPU Agam, Riko Antoni di Lubukbasung, Sabtu.

Imbauan itu terkait alat peraga kampanye peserta pemilihan anggota legislatif di daerah itu banyak terpasang di luar titik pemasangan alat peraga kampanye.

Selain itu, desain baliho tidak sesuai dengan aturan yang disepakati, baliho itu hanya satu peserta dan lainnya.

Apabila tidak diterbitkan, tambahnya, tim gabungan dari KPU, Bawaslu, Pemda Agam dan Polres akan menertibkan seluruh alat peraga kampanye yang terpasang di luar titik pemasangan, tidak sesuai desain, pohon, fasilitas umum dan lainnya.

Penertiban itu rencananya bakal dilakukan pada Kamis (25/10).

"Dalam waktu dekat kita akan melakukan pembahasan dengan Bawaslu, Pemda Agam, Polres Bukittinggi dan Polres Agam terkait penertiban alat peraga kampanye itu," katanya.

Baliho yang diperbolehkan dengan lebar empat meter dan panjang tiga meter. Sementara spanduk dengan lebar satu meter dan panjang lima meter.

Ukuran itu sesuai Surat Keputusan KPU Agam Nomor 58 tahun 2018 tentang penetapan desain dan materi alat peraga kampanye peserta Pemilu 2019.

"Jumlah baliho setiap nagari sebanyak lima lembar dan spanduk 10 lembar per partai politik," katanya.

Di Agam, tambahnya, sebanyak 14 partai politik peserta yang mengajukan bakal calon anggota legislatif. Ke 14 partai politik itu yakni, Golkar, Demokrat, Gerindra, PKS, PAN, Hanura, PPP, Nasdem, PBB, Perindo, Berkarya, PDIP, Garuda dan PSI.

Sementara PKB dan PKPI tidak mengajukan bakal calon anggota legislatif.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Agam, Elvy berharap peserta untuk mengikuti aturan terkait pemasangan alat peraga kampanye, desain, jumlah dan lainnya.

"Bagi alat peraga kampanye yang telah terpasang, mari dibuka menjelang tim gabungan turun," katanya.

Sekertaris Partai Golkar Agam, Vera Cristian menambahkan, tim gabungan harus menertibkan seluruh alat peraga kampanye yang menyalahi aturan.

Selain itu menertibkan seluruh stiker calon anggota legislatif yang terpasang pada kendaraan roda empat.

"Ini menyalahi aturan karena stiker partai politik yang diperolehnya terpasang di mobil," katanya. (*)