Tekan penyalahgunaan, Pemkot Solok bentuk 'kampung antinarkoba'

id Kampung Antinarkoba

Tekan penyalahgunaan, Pemkot Solok bentuk 'kampung antinarkoba'

Wali Kota Solok, Reinier melantik pengurus Kampung Antinarkoba Kelurahan Simpang Rumbio, Solok, Rabu (3/10). (Antara/Tri Asmaini)

Solok, (Antaranews Sumbar) - Pemerintah Kota Solok, Sumatera Barat, membentuk Kampung Antinarkoba sebagai upaya menekan penyalahgunaan narkoba di wilayah setempat.

"Kampung antinarkoba di Kelurahan Simpang Rumbio ini merupakan yang pertama, dan diharapkan bisa menjadi percontohan dalam menekan pengaruh buruk narkoba," kata Wakil Wali Kota Solok, Reinier saat peresmian Kampung Antinarkoba di Kelurahan Simpang Rumbio di Solok, Rabu.

Ia mengharapkan dukungan masyarakat, karena apapun program pemerintah jika tidak didukung masyarakat akan sulit untuk terlaksana dengan baik.

Kampung Antinarkoba ini akan memutus jaringan penyalahgunaan narkoba. Warga bisa memulai dengan melaporkan kerabat, atau saudara yang menyalahgunakan narkoba untuk direhabilitasi.

"Jika ada yang terkena narkoba dalam keluarga bisa dibantu sehingga lepas dari jerat narkoba," katanya.

Kalau masyarakat gagal memyelamatkan generasi hari ini, maka masa yang akan datang akan sulit untuk sukses.

"Jangan tunggu ditangkap dulu, tapi laporkan dari sekarang jika ada anggota keluarga yang mengonsumsi narkotika," katanya.

Persoalan narkoba ini tidak bisa diselesaikan oleh tim Pencegahan Penberantasan dan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) yang ada di setiap kelurahan, tapi butuh dukungan masyarakat.

Selama ini PG4N dianggap mata-mata untuk melaporkan orang yang menyalahgunaan narkoba, padahal warga juga bisa mendapat binaan jika terlibat narkoba sebelum terjerumus lebih jauh.

Pihaknya meminta warga memberi dukungan kepada babinsa dan bhabinkamtibnas yang ikut aktif dan menyosialisasikan bahaya narkoba di sekolah-sekolah.

Selain itu juga diharapkan pihak lurah dan Kesbangpol turut serta dalam memberantas narkoba.

Jika Kampung antinarkoba ini nantinya sukses, akan dibentuk pula posko-posko antinarkoba di setiap kantor RW dan RT. (*)