Empat wali nagari di Pasaman Barat mundur karena nyaleg

id Walinagari

Empat wali nagari di Pasaman Barat mundur karena nyaleg

Bupati Pasaman Barat, Syahiran saat melantik empat Pj. Walinagari menggantikan empat walinagari yang mundur karena maju menjadi calon legislatif Pemilu 2019.

Simpang Empat, (Antaranews Sumbar) - Empat wali nagari (kepala desa) di Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat (Sumbar) mengundurkan diri dari jabatannya karena maju menjadi calon legislatif pada Pemilihan Umum 2019.

"Keempat walinagari itu mundur karena mencalon anggota dewan. Keempatnya kita ganti dengan yang baru," kata Bupati Pasaman Barat, Syahiran saat melantik penjabat wali nagari, Selasa.

Ia mengatakan keempat wali nagari itu adalah Walinagari Lingkuang Aua, Rosdi, Walinagari Muaro Kiawai, Harju, Walinagari Parik, Hendra Joni dan Walinagari Desa Baru, Mawardi Hendro.

Sedangkan penjabat walinagari yang baru dilantik adalah Al Hadi sebagai Walinagari Lingkuang Aua, Mansur sebagai Walinagari Muaro Kiawai, Borkat sebagai Walinagari Parik dan Junaidi Lubis sebagai Walinagari Desa Baru.

Menurutnya pengunduran diri empat walinagari ini merupakan sejarah baru bagi Pasaman Barat dalam era kepemimpinan nagari.

"Sejarah baru bagi kita karena empat walinagari mengundurkan diri dari kepemimpinannya dengan tujuan mulia keinginan mengabdi kepada masyarakat dengan menjadi calon anggota legislatif DPRD Pasaman Barat tahun 2019," ujarnya.

Ia menambahkan, kepada walinagari yang lama kita ucapkan terima kasih atas pengabdiannya selama ini.

"Kepada Pj walinagari yang baru, belajarlah kepada walinagari yang lama tentang pembangunan nagari yang telah terlaksana dengan baik dan memperjuangkan semaksimal mungkin Anggaran Dana Desa dan Anggaran Dana Nagari," sebutnya.

Ia menyebutkan menjadi anggota dewan tidaklah mudah dan memerlukan strategi pendekatan kepada seluruh lapisan masyarakat.

Dengan pola pendekatan kepada masyarakat dengan baik akan menjadi modal besar untuk maju sebagai anggota legislatif.

Ia menekankan penjabat walinagari harus bisa mengayomi dan membimbing masyarakatnya dan belajarlah kepada walinagari yang lama dalam mengelola dana desa.

"Belajar kepada walinagari yang lama dan jangan sampai dana nagari membuat penjabat walinagari berbenturan dengan hukum," sebutnya. (*)