Presiden PKS: Rehabilitasi Misbakhun Tugas Pemerintah

id Presiden PKS: Rehabilitasi Misbakhun Tugas Pemerintah

Presiden PKS: Rehabilitasi Misbakhun Tugas Pemerintah

Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Luthfie Hasan Ishaaq. (ANTARA)

Jakarta, (ANTARA) - Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Luthfie Hasan Ishaaq menyatakan, pihak yang lebih berwenang dan wajib melaksanakan proses rehabilitasi terhadap Mukhamad Misbakhun pascaputusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung (MA) adalah pemerintah. "Tugas rehabilitasi itu bukan tugas partai, itu tugas pemerintah," kata Luthfie di sela-sela Rapat Paripurna di Gedung DPR, Jakarta, Selasa. Presiden PKS itu mengaku pihaknya sedang mempelajari teknis UU terkait perintah MA untuk merehabilitasi nama dan kedudukan Misbakhun. Menurut Lutfi yang juga anggota Komisi I DPR RI itu, untuk saat ini pihaknya terus berkomunikasi dengan Misbakhun untuk membicarakan masalah itu. Misbakhun sendiri telah mengirim surat sebanyak dua kali menanyakan langkah-langkah apa yang akan diambil fraksi dan pimpinan PKS terkait kebebasannya. "Soal dia kirim surat, itu administrasi saja. Kalau komunikasi berjalan seperti biasa," kata Luthfie. Misbakhun adalah inisiator Pansus Hak Angket Bank Century DPR, yang dikriminalisasi lewat tuduhan pemalsuan letter of credit (LC) dimiliki PT. Selalang Prima yang ditempatkan di Bank Century. Tuduhan ini terjadi saat Misbakhun gencar mendorong penuntasan kasus dana talangan Bank Century. Misbakhun sempat divonis penjara setahun di PN Jakarta Pusat. Dalam proses banding, hukumannya diperberat menjadi dua tahun. Selanjutnya, Mahkamah Agung dalam tahapan kasasi memperkuat putusan banding yang memperberat vonisnya itu. Misbakhun telah menjalani hukuman itu. Saat itu, PKS mengajukan proses pemecatan Misbakhun dari DPR melalui mekanisme Pergantian Antar Waktu (PAW). Namun, di proses Peninjauan Kembali (PK), MA menyatakan Misbakhun tidak bersalah dan terbebas dari vonis. Putusan PK yang keluar 27 Juli 2012 itu menyatakan bahwa Mukhamad Misbakhun tidak terbukti melakukan tindak pidana yang didakwakan. Oleh karena itu membebaskannya dari dakwaan tersebut, serta memulihkan hak Misbakhun dalam kemampuan, kedudukan, dan harkat serta martabatnya. (*/jno)