Ombudsman: komite tidak boleh pungut iuran

id pungli, ombudsman

Ombudsman: komite tidak boleh pungut iuran

Ilustrasi, pungutan liar. (Antara)

Untuk sumbangan sifatnya sukarela dan tidak terikat waktu serta tidak dihubungkan dengan akademik siswa
Padang, (Antaranews Sumbar)- Ombudsman Republik Indonesia perwakilan Sumatera Barat menegaskan komite sekolah tidak boleh memungut biaya kepada orang tua siswa mengacu kepada Peraturan Menteri Pendidikan nomor 75 tahun 2016 tentang komite sekolah.

"Jika ada komite yang memungut iuran maka itu masuk kategori pungutan liar," kata Pelaksana Tugas Kepala Ombudsman perwakilan Sumbar Adel Wahidi di Padang, Kamis.

Menurutnya mengacu kepada peraturan menteri tersebut pihak komite dapat menggalang dana melalui dua cara yaitu sumbangan dan bantuan.

"Untuk sumbangan sifatnya sukarela dan tidak terikat waktu serta tidak dihubungkan dengan akademik siswa," ujarnya.

Sementara untuk bantuan dapat dihimpun dari pihak ketiga namun dilarang menerima dari perusahaan rokok, perusahaan alkohol dan partai politik, lanjut dia.

Ia melihat terkait dengan iuran atau pungutan kepada orang tua siswa belum terdapat pemahaman yang sama antara satu sekolah dengan sekolah lain.

"Sehingga perlu duduk bersama antara Dinas Pendidikan dan Satgas Saber Pungli mencegah timbulnya kekhawatiran dan memperjelas mana yang masuk kategori pungli dan tidak," kata dia.

Terkait kasus yang terjadi di SMKN 2 Solok ia menilai jika pungutan yang dilakukan ditetapkan jumlah dan waktunya maka hal itu jelas masuk kategori pungutan liar.

Ia mengatakan saat ini sebenarnya jika ditelisik lebih jauh fenomena pungutan tersebut masih terjadi di sekolah-sekolah kendati sudah dilarang.

"Oleh sebab itu pihak sekolah, komite harus memahami aturan yang ada agar tidak terjerumus melakukan pungutan liar yang berujung pada kasus hukum," katanya.

Sementara dalam Peraturan Gubernur Sumbar nomor 31 tahun 2018 tentang Peran Serta Masyarakat Dalam Penyelenggaraan Pendidikan dinyatakan komite dapat menggalang dana dari orang tua siswa namun dalam bentuk sumbangan dan tidak dibebankan kepada orang tua siswa tidak mampu.

Sebelumnya Kepolisian Resor Solok Kota, melakukan operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Kepala Sekolah SMKN 2 Solok inisial AH (57) atas dugaan pungutan liar yang dilakukan terhadap siswa di sekolah tersebut.

"Dua siswa yang dirugikan yaitu OY membayar secara langsung Rp1.200.000, dan IR membayar Rp1.920.000 melalui rekening dan menyerahkan bukti transfer," kata Kapolres Solok Kota, AKBP Dony Setiawan.

Ia menjelaskan tindakan AH tersebut dikategorikan pungutan liar (pungli) karena pungutan tersebut bersifat wajib, mengikat, jumlah dan waktu ditentukan, dikaitkan dengan persyaratan akademis, dan tidak atas dasar sukarela.

Pungutan diberlakukan kepada siswa dengan kategori mampu Rp160 ribu per bulan atau Rp1.920.000 per tahun

Sementara siswa yang tidak mampu dipungut Rp100 ribu per bulan dengan jumlah Rp1,2 juta per tahun. Selain itu AH juga menahan ijazah dan surat keterangan lulus siswa jika tidak dilunasi.

Berdasarkan penghitungan jumlah siswa SMKN 2 Solok sebanyak 890 orang dari kelas X, XI, dan XII. Dari jumlah tersebut yang dianggap mampu 660 siswa, kurang mampu 217 siswa dan dibebaskan iuran 13 orang.

Kapolres menyebutkan orang tua murid banyak yang merasa keberatan dan membuat laporan pengaduan. Total pungutan mencapai Rp911,3 juta, dan telah digunakan pihak sekolah Rp692,3 juta, dan disita Rp219 juta.

Sebagian dana itu juga ditambahkan sebagai tunjangan kepala sekolah, dan beberapa pegawai lainnya.

Barang bukti lainnya rekening bank atas nama Komite Sekolah, buku kas peminjaman uang dan uang tunai Rp219 juta.

Modus yang dilakukan tersangka, yaitu iuran seolah-olah ditetapkan sebagai hasil rapat komite. Padahal rapat baru dilakukan pada Februari 2018, sedangkan pungutan sudah dimulai sejak Juli 2017. (*)

Baca juga: Polisi tangkap kepala SMKN 2 Solok, pungut iuran Rp911,3 juta (Video)

Baca juga: Tari Gemu Famire di Solok pecahkan rekor Muri