Padang (ANTARA) - Ombudsman Perwakilan Sumatera Barat (Sumbar) mengingatkan pemerintah daerah, khususnya Dinas Ketenagakerjaan untuk mengawasi pembayaran tunjangan hari raya (THR) sesuai regulasi yang diterbitkan Kementerian Ketenagakerjaan.
"Pertama, untuk pembayaran THR seharusnya mengikuti aturan yang sudah ditetapkan Kementerian Ketenagakerjaan," kata Kepala Ombudsman Perwakilan Sumbar Yefri Heriani di Padang, Rabu.
Yefri mengatakan aturan itu merujuk pada Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/2/HK.04/III/2024 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2024 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan yang diterbitkan pada 15 Maret.
Menurut dia, pembayaran THR kerap menjadi persoalan tahunan. Tidak hanya tenaga honorer yang bekerja di instansi pemerintah, namun juga dialami buruh atau pekerja di suatu pabrik.
Untuk meminimalisasi persoalan pembayaran THR keagamaan, Ombudsman Sumbar menyarankan agar Dinas Ketenagakerjaan melakukan sejumlah langkah. Pertama, membuat surat atau pemberitahuan kepada setiap pimpinan perusahaan yang ada di Ranah Minang.
Kedua, sebagai perpanjangan tangan pemerintah pusat di daerah, Dinas Ketenagakerjaan harus melakukan pengawasan ekstra terhadap perusahaan dalam menjalankan kewajibannya. Selanjutnya, dinas terkait didorong untuk membuat posko pengaduan atau saluran pengaduan terkait THR.
Tujuannya, apabila ada buruh atau pekerja yang tidak mendapatkan haknya (THR), bisa langsung mengadu ke posko atau melalui saluran pengaduan yang disiapkan Dinas Ketenagakerjaan.
Selain itu, untuk mencegah adanya perusahaan nakal yang tidak menjalankan kewajiban pembayaran THR, Ombdusman mengingatkan agar Dinas Ketenagakerjaan menyiapkan petugas khusus yang selalu siaga dan membantu para pengadu.
"Jadi, ketika Menteri Ketenagakerjaan menerbitkan edaran yang isinya THR dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum Idul Fitri, Dinas Ketenagakerjaan di daerah juga harus mengeluarkan surat edaran ke setiap perusahaan di daerah," kata Kepala Ombudsman Sumbar.
Langkah-langkah tersebut untuk menjamin hak para pekerja dipenuhi oleh pihak yang mempekerjakan. Hal itu tidak hanya berlaku bagi warga Sumbar, namun juga masyarakat dari provinsi lain yang bekerja di Ranah Minang.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Ombudsman ingatkan pemerintah daerah awasi pembayaran THR buruh
Berita Terkait
Ombudsman imbau pekerja laporkan perusahaan tak kunjung bayar THR
Kamis, 11 April 2024 8:34 Wib
Ombudsman akui tidak ada laporan masuk terkait pengaduan THR di Sumbar
Selasa, 9 April 2024 17:59 Wib
Andree Algamar Serahkan Santunan THR Bagi Anak Yatim Binaan Masjid Agung Nurul Iman
Minggu, 7 April 2024 19:49 Wib
Selain PNS, Non PNS di Tanah Datar juga terima THR
Selasa, 2 April 2024 17:26 Wib
Pembagian uang THR bagi pekerja rokok di Kudus
Selasa, 2 April 2024 14:15 Wib
Ambil Promo pinjaman dapat THR, khusus ASN, Pegawai, PPPK & Pensiuanan
Senin, 1 April 2024 15:39 Wib
Unjuk rasa tuntut pembayaran THR di Yogyakarta
Kamis, 28 Maret 2024 16:18 Wib
Bupati sebut THR dan gaji 13 ASN di Tanah Datar segera dibayarkan
Kamis, 28 Maret 2024 15:21 Wib