Polisi tangkap kepala SMKN 2 Solok, pungut iuran Rp911,3 juta (Video)

id Dony Setiawan

Polisi tangkap kepala SMKN 2 Solok, pungut iuran Rp911,3 juta (Video)

Kapolres Solok Kota, AKBP Dony Setiawan didampingi Wakil Wali Kota Solok, Reinier saat memberikan keterangan pers OTT Kepala sekolah SMKN-2 Solok, Rabu (5/9). (Antara Sumbar/Tri Asmaini)

Solok, (Antaranews Sumbar) - Kepolisian Resor Solok Kota, Sumatera Barat, melakukan operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Kepala Sekolah SMKN 2 Solok inisial AH (57) atas dugaan pungutan liar yang dilakukan terhadap siswa di sekolah tersebut.

"Dua siswa yang dirugikan yaitu OY membayar secara langsung Rp1.200.000, dan IR membayar Rp1.920.000 melalui rekening dan menyerahkan bukti transfer," kata Kapolres Solok Kota, AKBP Dony Setiawan saat memberikan keterangan pers di Solok, Rabu.

Ia menjelaskan tindakan AH tersebut dikategorikan pungutan liar (pungli) karena pungutan tersebut bersifat wajib, mengikat, jumlah dan waktu ditentukan, dikaitkan dengan persyaratan akademis, dan tidak atas dasar sukarela.

Pungutan kepada siswa dengan kategori yang mampu Rp160 ribu per bulan, dalam setahun Rp1.920.000.

Yang tidak mampu dipungut Rp100 ribu per bulan dengan jumlah Rp1,2 juta per tahun. Selain itu AH juga menahan ijazah dan surat keterangan lulus siswa jika tidak dilunasi.

Jumlah siswa SMKN 2 Solok sebanyak 890 orang dari kelas X, XI, dan XII. Dari jumlah tersebut yang dianggap mampu 660 siswa, kurang mampu 217 siswa dan dibebaskan iuran 13 orang.

Total pungutan mencapai Rp911,3 juta, dan telah digunakan pihak sekolah Rp692,3 juta, dan disita Rp219 juta.

Sebagian dana itu juga ditambahkan sebagai tunjangan kepala sekolah, wakil, dan beberapa pegawai lainnya.

Barang bukti lainnya rekening bank atas nama Komite Sekolah yang seharusnya berada di komite, malah dipegang dan dikelola oleh pihak sekolah.

Kemudian buku kas peminjaman uang, dan uang tunai Rp219 juta.

Ia menyebutkan orang tua murid banyak yang merasa keberatan dan membuat laporan pengaduan.

Kepolisian yang memperoleh keluhan dari orang tua, langsung menindaklanjuti dan juga memeriksa 15 orang tua lainnya yang anaknya telah lulus dari sekolah tersebut.

Modus yang dilakukan tersangka, yaitu iuran seolah-olah ditetapkan sebagai hasil rapat komite. Padahal rapat baru dilakukan pada Februari 2018, sedangkan pungutan sudah dimulai sejak Juli 2017.

Iuran pendidikan itu juga dijadikan syarat untuk boleh ikut ujian nasional, yang belum membayar siswa disuruh membuat surat pengakuan utang.

Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 75 Tahun 2016 tentang komite sekolah Pasal 1 ayat (4) yang disebut pungutan itu bersifat wajib, mengikat, serta jumlah dan jangka waktu ditentukan.

Tersangka AH mengaku ia meminta iuran per bulan dari siswa untuk mendukung proses belajar mengajar sesuai Pergub Sumbar No.31 Tahun 2018 tentang peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan pendidikan yang telah beredar beberapa waktu lalu.

Padahal dalam peraturan gubernur itu Pasal 12 ayat (2) dan (3) disebutkan masyarakat boleh berpartisipasi untuk mendukung pendidikan dengan sumbangan suka rela, dan tidak boleh dikaitkan dengan persyaratan dan kegiatan akademik peserta didik.

Tersangka akan dijerat dengan Pasal 12 huruf e Undang Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dengan ancaman hukuman minimal empat tahun penjara.

Sementara itu, Wakil Wali Kota Solok, Reinier mengatakan hal ini harus menjadi catatan penting agar tidak terjadi lagi.

Pungutan hanya boleh dilakukan dengan suka rela tanpa penekanan.

"Saya berharap ini menjadi pelajaran bagi sekolah lain dalam mengelola keuangan sehingga tidak terulang lagi," katanya. (*)