Pengamat sebut lolosnya gugatan parpol lewat mediasi rawan negosiasi

id KPU, Bawaslu

Pengamat sebut lolosnya gugatan parpol lewat mediasi rawan negosiasi

Pengamat politik dari Universitas Andalas (Unand) Sumatera Barat, Edi Indrizal (Antara)

Padang, (Antaranews Sumbar) - Pengamat politik Universitas Andalas (Unand) Sumatera Barat Edi Indirizal menilai lolosnya gugatan beberapa partai terkait caleg mereka yang dinyatakan KPU Sumbar tidak memenuhi syarat hanya melalui mediasi oleh Bawaslu rawan negosiasi.

"Jika hanya dengan mediasi ala KPU dan Bawaslu ini maka sangat mungkin terjadi negosiasi," kata dia di Padang, Senin.

Menurut dia hal ini sarat akan kepentingan politik yang selama ini sering ditenggarai berbumbu politik uang.

Ia menjelaskan secara mendasar persoalan menghidupkan caleg yang gagal karena dinyatakan tidak memenuhi syarat melalui sidang pleno KPU Sumbar tentu tidak tepat hanya menggunakan jalur mediasi.

Mediasi itu menyaratkan adanya pihak ketiga yang netral dalam menyelesaikan konflik antara pihak yang bertikai. Partai politik dan caleg merupakan salah satu pihak sementara KPU dan Bawaslu sejatinya dalam posisi yang sama sebagai bagian dari penyelenggara pemilu.

Oleh sebab itu, lanjutnya apabila persoalan itu diselesaikan dengan cara mediasi itu sama saja dengan melakukan negoisasi.

"Itu bukan mediasi tapi negoisasi," kata dia menegaskan.

Sebelumnya sebanyak tujuh partai politik peserta pemilu mengajukan gugatan ke Bawaslu Sumbar terkait penetapan Daftar Calon Sementara (DCS) anggota DPRD Sumbar yang dikeluarkan oleh KPU provinsi.

Ketua Bawaslu Sumbar Surya Efitrimen mengatakan tujuh partai mengajukan gugatan terkait tidak lolosnya sebanyak 37 calon anggota legislatif (caleg) yang mereka daftarkan ke KPU Sumbar.

Ketujuh partai tersebut adalah Partai Nasdem, Partai Berkarya, PDI Perjuangan, PKB, PSI, PAN dan Partai Gerindra.

Ia mengatakan pihaknya telah melakukan mediasi sebanyak dua kali dan akhirnya pada mediasi kedua Senin (27/8) seluruh partai bersepakat damai dengan KPU Sumbar.

Dalam kesepakatan itu, KPU Sumbar dengan tujuh partai tersebut berdamai namun hasilnya ada caleg yang dihidupkan kembali dan masuk dalam tahapan Daftar Calon Tetap (DCT) anggota DPRD Sumbar.

Selain itu ada juga partai yang menerima keputusan KPU yang tidak meloloskan caleg mereka karena tidak memenuhi ketentuan yang ada.

"Ada caleg yang tadinya gagal, akhirnya dapat melaju ke proses selanjutnya seperti seluruh caleg Partai Gerindra di daerah pemilihan Sumbar III Kota Bukittinggi dan Kabupaten Agam," kata dia.

Sementara Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumbar Amnasmen mengatakan pihaknya menerima keputusan Bawaslu tersebut dan menindaklanjutinya.

"Untuk nama-nama caleg yang hidup kembali saya lupa, data itu semua ada di kantor," kata dia.