Padang, (Antaranews Sumbar) - Sejumlah mantan kepala daerah kota dan kabupaten di Provinsi Sumatera Barat mengincar kursi DPRD provinsi setempat dalam Pemilihan Legislatif (Pileg) 2019.
Berdasarkan rilis Daftar Calon Sementara (DCS) yang dikeluarkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumbar di Padang, Senin, terdapat nama empat mantan kepala daerah di kota dan kabupaten di provinsi tersebut.
Mulai dari mantan Wali Kota Bukittinggi Ismet Amziz yang maju bersama Partai Demokrat dari daerah pemilihan Sumbar III meliputi Kabupaten Agam dan Kota Bukittinggi. Ismet Amziz sendiri menjabat sebagai Wali Kota Bukittinggi periode 2010-2015 dan digantikan oleh Ramlan Nurmatias.
Selanjutnya mantan Bupati Pasaman Beny Utama yang maju bersama Partai Golkar dari daerah pemilihan Sumbar IV meliputi Kabupaten Pasaman dan Kabupaten Pasaman Barat.
Beny Utama menjabat sebagai Bupati Pasaman periode 2010-2015, sebelumnya dia juga pernah menjabat sebagai Wakil Bupati Pasaman periode 2005-2010 dan Ketua DPRD Pasaman periode 2009-2010
Kemudian mantan Wakil Wali Kota Padang Yusman Kasim periode 2004-2009 yang mendampingi Wali Kota Fauzi Bahar. Yusman kasim terdaftar sebagai caleg Partai Golkar untuk DPRD provinsi dari daerah pemilihan Sumbar 1 yang meliputi Kota Padang.
Setelah itu mantan Wakil Wali Kota Payakumbuh Suwandel Muchtar juga terdaftar di sebagai caleg Partai Nasdem di daerah pemilihan Sumbar V yang meliputi Kabupaten Limapuluhkota dan Kota Payakumbuh.
Selain kepala daerah, mantan Ketua DPRD kota dan kabupaten juga ikut mengicar 65 kursi dewan DPRD Sumbar.Mulai dari mantan Ketua DPRD Padang Zulherman dari daerah pemilihan Sumbar 1 yakni Kota Padang bersama Partai Perindo.
Kemudian mantan Ketua DPRD Kabupaten Solok Selatan Khairunnas juga terdaftar sebagai caleg Partai Golkar dari daerah pemilihan VII Kabupaten Solok, Kabupaten Solok Selatan dan Kota Solok.
KPU Sumbar merilis sebanyak 875 caleg terdaftar sebagai Daftar Calon Sementara (DCS) Anggota DPRD Sumatera Barat yang akan bertarung dalam Pileg 2019.
Sebelumnya Ketua KPU Sumbar Amnasmen mengajak masyarakat daerah itu untuk memiliki pengetahuan tentang rekam jejak calon anggota legislatif yang berpartisipasi pada Pileg 2019.
"Saat ini kita dalam tahap pengenalan Daftar Calon Sementara (DCS) kepada masyarakat agar mereka dapat melihat dan mengetahui rekam jejak wakil yang akan mereka pilih dalam Pileg 2019," katanya.
Menurutnya tahapan pengenalan DCS ini berlangsung dari tanggal 12 hingga 22 Agustus 2018 yang dilampirkan di website KPU, media massa, spanduk dan alat peraga lainnya. Melalui publikasi DCS ini masyarakat dapat melihat latar belakang caleg yang akan mereka pilih mewakili suara mereka di parlemen nantinya. (*)
Berita Terkait
KPU Dharmasraya terapkan tes tertulis berbasis komputer bagi calon PPK
Minggu, 5 Mei 2024 14:42 Wib
KPU: Syarat dukungan calon perseorangan Pilkada di Pasaman Barat 25.182 KTP
Sabtu, 4 Mei 2024 17:50 Wib
KPU Bukittinggi tetapkan syarat minimal 9.507 suara jalur perseorangan Pilkada
Sabtu, 4 Mei 2024 16:20 Wib
KPU Pasaman Barat tetapkan 40 orang anggota DPRD terpilih Pemilu 2024
Sabtu, 4 Mei 2024 16:18 Wib
KPU Dharmasraya butuh 156 PPS untuk Pilkada
Sabtu, 4 Mei 2024 15:29 Wib
KPU Dharmasraya terapkan tes tertulis berbasis komputer bagi calon PPK
Sabtu, 4 Mei 2024 15:26 Wib
Calon perseorangan Pilkada Solok Selatan minimal kantongi 12.943 dukungan
Sabtu, 4 Mei 2024 15:22 Wib
KPU Dharmasraya terima dana hibah Rp21 miliar untuk Pilkada
Jumat, 3 Mei 2024 18:09 Wib