Jakarta, (Antaranews Sumbar) - Majelis Ulama Indonesia menegaskan tidak menolak kampanye imunisasi Measles Rubella yang sedang dilaksanakan pemerintah karena sudah memiliki Fatwa MUI Nomor 4 Tahun 2016 tentang Imunisasi.
"Tidak ada MUI yang menolak imunisasi, itu tidak ada. Karena MUI sudah punya fatwa terkait imunisasi, imunisasi itu dibolehkan," kata Sekretaris Komisi Fatwa MUI Asrorun Niam Soleh di Jakarta, Jumat.
Ia mengatakan MUI hanya meminta kejelasan kehalalan vaksin MR yang digunakan dalam imunisasi di 28 provinsi luar Pulau Jawa.
"Yang ditolak itu adalah kalau vaksinnya itu haram dan belum ada opini keagamaan. Yang haram pun dalam kondisi tertentu bisa digunakan," kata dia.
Majelis Ulama Indonesia telah melakukan pertemuan bersama Menteri Kesehatan dan Direktur Utama Bio Farma untuk membahas isu kehalalan vaksin menyusul adanya sejumlah isu penolakan imunisasi di beberapa daerah.
Pertemuan tersebut menghasilkan solusi kampanye imunisasi MR tetap dilanjutkan, di samping itu dilakukan percepatan sertifikasi kehalalan vaksin.
Menteri Kesehatan atas nama negara akan mengirim surat kepada Serum Institute of India (SII) selaku produsen vaksin MR yang digunakan di Indonesia agar diberikan akses untuk mendapatkan dokumen-dokumen terkait dengan komponen yang terkandung dalam vaksin.
Dokumen tersebut akan digunakan oleh Lembaga Pengkajian Bahan Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetik (LPPOM) MUI untuk mengetahui unsur kehalalan dalam vaksin MR.
Setelah itu, MUI akan mengeluarkan fatwa secara khusus tentang status kehalalan vaksin MR.
Masyarakat yang masih mempersoalkan isu kehalalan vaksin MR diperbolehkan menunda imunisasi hingga MUI mengeluarkan fatwa tentang kehalalan vaksin MR.
Niam mengimbau masyarakat untuk memperhatikan aspek keagamaan dengan tidak terlepas pada pertimbangan aspek kesehatan dalam upaya pencegahan penyakit melalui imunisasi.
Ia menerangkan hukum imunisasi sebagai upaya pencegahan penyakit yang sebelumnya ditetapkan boleh, bisa berubah menjadi wajib dalam kondisi tertentu.
"Kalau imunisasi sebagai salah satu mekanisme untuk pencegahan penyakit yang jika tidak dilakukan imunisasi akan menyebabkan bahaya secara kolektif, maka imunisasi yang asal hukumnya boleh, bisa bergerak menjadi wajib," kata Niam. (*)
Berita Terkait
Puskesmas Lumpo Pesisir Selatan berikan imunisasi Hepatitis B pada tenaga medis
Sabtu, 24 Februari 2024 5:37 Wib
Dokter: Rotavirus penyebab umum diare pada balita dan anak-anak
Selasa, 22 Agustus 2023 14:21 Wib
Hingga 14 Maret 2023, realisasi imunisasi polio tetes di Pariaman capai 65,8 persen
Rabu, 15 Maret 2023 10:26 Wib
18.293 balita di Agam baru dapat imunisasi polio
Senin, 13 Maret 2023 15:36 Wib
Sukseskan imunisasi Polio, Bunda PAUD Padang Panjang harapkan dukungan semua pihak
Senin, 13 Maret 2023 14:16 Wib
Ketua TP-PKK Padang Panjang: crash program polio kepedulian masyarakat atas hak anak
Senin, 6 Maret 2023 15:06 Wib
Pasbar gelar imunisasi polio serentak 6-11 Maret 2023 sikapi tingginya kasus polio di Aceh dan Sumut
Senin, 6 Maret 2023 13:30 Wib
Senin minggu depan, Agam mulai Pekan Imunisasi Polio
Jumat, 3 Maret 2023 17:15 Wib