Maksimalkan pemberantasan narkoba, BNNP minta setiap daerah buat perda P4GN

id BNN<

Maksimalkan pemberantasan narkoba, BNNP minta setiap daerah buat perda P4GN

Kepala BNNP Sumbar Brigjen Pol Khasril Arifin. (Ist)

Kami berharap sinergi ini dapat berjalan dengan baik sehingga Sumbar dapat menjadi daerah percontohan dalam penanganan narkoba
Padang, (Antaranews Sumbar) - Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera Barat Brigjen Pol Khasril Arifin meminta setiap daerah di provinsi itu memiliki perda Pencegahan, Penyalahgunaan, Pemberantasan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) sehingga pemberantasan narkoba dapat dilakukan secara maksimal.

"Pembuatan perda ini merupakan langkah awal dalam menciptakan lingkungan di setiap daerah bebas narkoba," katanya di Padang, Jumat.

Menurut dia Pemerintah Provinsi Sumatera Barat bersama DPRD Sumbar telah menetapkan Perda nomor 9 tahun 2018 tentang fasilitasi pencegahan penyalahgunaan narkotika, psikotropika dan zat aditif lainnya. Hendaknya perda ini juga dilanjutkan di kota dan kabupaten sehingga penanganan narkoba dapat lebih jelas.

Dalam melakukan pemberantasan narkoba harus dilakukan secara bersama baik oleh pihak BNNP Sumbar, kepolisian, TNI, pemerintah daerah dan pihak swasta sehingga sosialisasi bahaya narkoba dapat sampai secara jelas kepada masyarakat.

"Kami berharap sinergi ini dapat berjalan dengan baik sehingga Sumbar dapat menjadi daerah percontohan dalam penanganan narkoba," kata dia.

Kemudian dirinya juga meminta agar di setiap daerah memiliki kampung bebas narkobas yang dibina langsung baik oleh pemerintah daerah, BNN kabupaten atau kota sehingga masyarakat memiliki daya tangkal terhadap penyalahgunaan narkoba.

"Semua ini tentu peran "tigo tungku sajarangan" yaitu ninik mamak, ulama dan cerdik pandai untuk membantu aparat dalam memberantas peredaran narkoba sehingga lingkungan bebas dari barang haram tersebut," ujarnya.

Kepala BNN Sumbar telah bertemu dengan beberapa kepala daerah di kota dan kabupaten sebagai upaya menjalin sinergi dalam menciptakan daerah bebas narkoba. Beberapa daerah yang telah dikunjungi adalah Kabupaten Limapuluhkota, Kota Payakumbuh, Kota Solok dan Kabupaten Solok

Sebelumnya BNNP Sumatera Barat mencatat sebanyak 66.612 orang di daerah itu terlibat dalam penyalahgunaan narkoba baik kategori coba pakai, teratur pakai, dan pecandu.

Saat ini jumlah pengguna narkoba di Sumbar mencapai 66.612 orang, jumlah ini meningkat dibanding tahun sebelumnya yaitu sekitar 63 ribu orang dan pada tahun 2015 sekitar 59 ribu orang.

Jumlah tersebut membuat Provinsi Sumatera Barat menduduki posisi ke-13 dari seluruh provinsi di Indonesia yang banyak terjadi penyalahgunaan narkoba.

"Persentase penyalahgunaan narkoba sekitar 1,78 persen dari populasi masyarakat berumur 10 hingga 59 tahun di Sumbar yaitu sekitar 3.748.200 orang," ujar dia. (*)