Pasca banjir bandang, Pemkot Padang Panjang tetapkan masa tanggap darurat 14 hari (Video)

id longsor di provinsi Sumatera Barat,banjir bandang Padang Panjang

Pasca banjir bandang, Pemkot Padang Panjang tetapkan masa tanggap darurat 14 hari (Video)

Banjir bandang, Sabtu (11/5) Kota Padang Panjang berlakukan masa tanggap darurat hingga 24 Mei mendatang. (ANTARA/ Isril)

Padang Panjang (ANTARA) - Pasca musibah banjir bandang, Sabtu malam (11/5) pemerintah kota Padang Panjang berlakukan masa tanggap darurat terhitung sejak 12-24 Mei mendatang, hal itu di sampaikan Pj. Walikota Padang Panjang, Sonny Budaya Putra didampingi Kepala BPBD Kota Padang Panjang I Putu Venda usai mengikuti rapat paripurna DPRD Kota Padang Panjang, Selasa (14/5).

Baca juga: Ketua MUI Sumbar minta warga korban banjir sabar dan kuat

Sonny, menjelaskan sesuai himbauan BNPB dan surat keputusan Gubernur Sumatera Barat, tentang status tanggap darurat bencana alam banir lahar dingin, banjir bandang dan longsor di provinsi Sumatera Barat, Kota Padang Panjang telah menetapkan masa tanggap darurat.

“Untuk tahap pertama kita sudah menetapkan masa tanggap darurat selama 14 hari mulai 12 hingga 24 Mai mendatang, dan nanti kita lihat perkembangan, apabila mungkin di tambah akan kita tambah dan kita akan manfaatkan waktu ini secara maksimal,” kata Sonny.

Baca juga: Menko PMK: Harus ada perhatian khusus tangani bencana di Sumbar

Terkait musibah banjir bandang yang melanda Kota Padang Panjang, Sonny menjelaskan Padang Panjang juga sudah menerima bantuan dari BNPB.

“Kemaren kita menerima bantuan langsung, di Bandara Internasional Minangkabau bersama pemerintah provinsi dan Kabupaten/ Kota yang dilanda bencana alam.

Menurut dia bantuan yang diterima dalam bentuk uang tunai dan dalam bentuk peralatan kebutuhan posko seperti selimut, genset dan lain-lain yang nantinya sangat membantu kebutuhan di posko penanggulangan bencana.