Solok Selatan dapat jatah 3.200 persil prona

id PTSL Solok Selatan,Prona Solok Selatan

Solok Selatan dapat jatah 3.200 persil prona

Kepala Kantor ATR/BPN Solok Selatan Marjohan (ANTARA SUMBAR/Erik Ifansya Akbar)

Padang Aro, (Antaranews Sumbar) - Kantor Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Solok Selatan, Sumatera Barat diberikan target untuk memetakan 3.200 bidang tanah melalui Program Pendaftaran Tanah Sistem Lengkap (PTSL) pada 2018.

"Kuota 3.200 pemetaan tanah melalui program PTSL tahun ini, Solok Selatan diberi jatah sampai sertifikat 1.200 bidang sedangkan 2.000 lagi hanya sampai pengukuran," kata Kepala ATR/BPN Solok Selatan Marjohan, di Padang Aro, Senin.

Dia mengatakan, lokasi sertifikat PTSL tahun ini yaitu di Sapan Sari Nagari Alam Pauah Duo sebanyak 600 sertifikat.

Selanjutnya di Nagari Pakan Rabaa Tangah juga 600 sampai sertifikat dan 2.000 bidang lagi hanya sampai pemetaan.

"Kami sudah mengerjakannnya bahkan untuk sekiyar Sapan Sari hampir selesai," ujarnya.

Tahun lalu Solok Selatan mendapat jatah 1.100 persil PTSL yang semua di peruntukkan di Lubuak Gadang Timur Kecamatan Sangir dan sudah diserahkan kepada masyarakat.

Dia menambahkan, keinginan BPN agar semua bidang tanah di Solok Selatan sudah dipetakan sehingga bisa meminimalkan konflik seperti batas tanah.

Saat ini kendala dilapangan masyarakat masih enggan melakukan pengukuran apalagi tanah yang masih belum dibagi atau dikuasai dua orang atau lebih.

Selain itu juga masih banyak masyarakat yang menganggap pemetaan sudah langsung sertifikat padahal hanya sanpai pengukuran.

Untuk sertifikat tanah katanya, yang mahal itu adalah bagian pengukuran yaitu dengan biaya Rp100 permeter ditambah Rp100 ribu untuk tanah pertanian dan Rp200 permeter tambah Rp100 ribu tanah non pertanian.

Selanjutnya untuk pemeriksaan dimana untuk tanah pertanian biayanya bisa dihitung sendiri yaitu luas tanah dikali Rp20 rupiah tambah 350

Non pertanian luas tanah kali Rp40 tambah Rp350 ribu. (*)