PN Padang pindahkan seluruh sidang ke Pengadilan Tipikor

id PN Padang,PN Padang Pindahkan Sidang,Pengadilan Tipikor Padang

PN Padang pindahkan seluruh sidang ke Pengadilan Tipikor

Ketua Pengadilan Negeri Klas IA Padang Bambang Hery Mulyono (ANTARA SUMBAR/Mario S Nasution)

Gedung di Jalan Rasuna Said akan dikembalikan kepada Pemprov Sumbar, dalam perjanjiannya gedung itu kami pakai hingga Juni 2018 dan kami bersepakat sebelum bulan puasa kami pindah dari sana
Padang, (Antaranews Sumbar) - Pengadilan Negeri Klas IA Padang memindahkan seluruh persidangannya ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di kawasan Bypass Anak Aia mulai Senin (14/5), karena gedung yang digunakan sebelumnya dikembalikan kepada Pemerintah Provinsi Sumatera Barat.

"Gedung di Jalan Rasuna Said akan dikembalikan kepada Pemprov Sumbar, dalam perjanjiannya gedung itu kami pakai hingga Juni 2018 dan kami bersepakat sebelum bulan puasa kami pindah dari sana,"kata Ketua Pengadilan Negeri Klas IA Padang Bambang Hery Mulyono di Padang, Jumat.

Gedung yang berada di Jalan Rasuna Said itu akan dikembalikan ke Dinas Penduduk dan Catatan Sipil karena mereka membutuhkan lokasi untuk meletakkan server dan kebutuhan lainnya.

Solusinya seluruh persidangan akan dipindahkan ke Pengadilan Tipikor di kawasan Bypass Anak Aia, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang.

Pengadilan Tipikor hanya memiliki dua ruang sidang. PN Padang akan membuat sekat di ruang sidang tersebut sehingga menjadi empat ruang sidang.

Setelah itu di bagian belakang gedung juga akan di bangun ruang sidang darurat dan di lantai dua rencanaya juga akan dibuat menjadi ruang sidang.

Sementara untuk ruang tahanan, akan menjadikan ruang tunggu jaksa sebagai ruang tahanan sehingga di gedung itu ada dua ruang tahanan.

Untuk bidang pelayanan dan panitera juga akan dipusatkan di pengadilan tipikor.

"Sementara untuk para jaksa dapat menggunakan ruang tunggu untuk sementara waktu," kata dia.

Ia mengatakan berpindahnya pelaksanaan sidang tidak akan berlangsung lama karena PN Klas I A Padang akan selesai dibangun pada Oktober dan diresmikan pada November 2018.

"Saat ini pembangunan masih dalam tahap penyelesaian dan dianggarkan sebesar Rp16 miliar. Total pembangunan gedung mencapai Rp50 miliar," kata dia.

Gedung tersebut akan dibangun tiga lantai yang terdiri dari satu ruang sidang utama dan enam ruang sidang biasa. Gedung tersebut nantinya akan dilengkapi dengan landasan helikopter di atap gedung.

Ia mengatakan seluruh persidangan baik perdata, pidana, PHI akan dilaksanakan di gedung yang berada di Jalan Khatib Sulaiman tersebut. Sementara gedung pengadilan tipikor ini nantinya akan diserahkan kepada PTUN.

"Dengan segala fasilitas yang ada gedung ini akan jadi Pengadilan Klas I A percontohan," kata dia. (*)