Polres Payakumbuh kebut pemberkasan kasus minuman beralkohol

id Polres Payakumbuh,Kasus Minuman Beralkohol

Polres Payakumbuh kebut pemberkasan kasus minuman beralkohol

Kapolresta Payakumbuh, AKBP Endrastiawan Setyowibowo (tengah), bersama perwira lainnya melihatkan barang bukti beserta para pekerja yang ditetapkan sebagai tersangka. (ANTARA Sumbar/Fathul Abdi)

Payakumbuh, (Antaranews Sumbar) - Kepolisian Resor Kota Payakumbuh, Sumatera Barat (Sumbar), mengebut proses pemberkasan untuk enam tersangka yang merupakan pekerja pabrik minuman beralkohol oplosan di sebuah pabrik yang digerebek petugas Kamis (12/4).

"Penyidik saat ini mengebut proses pemberkasan untuk kasus miras oplosan itu, agar berkas keenam tersangka segera diserahkan ke pihak kejaksaan dan dilimpahkan ke pengadilan," kata Kepala Satuan Reskrim Polresta Payakumbuh Kompol Chairul Amri Nasution, di Payakumbuh, Selasa.

Sebelumnya, enam tersangka dalam kasus tersebut adalah Danu (21), Taskim (45), Sutrisno (22), Kasdin (25), Kusmono (27), dan Sobari (45).

Para tersangka dijerat dengan pidana melanggar pasal 120, Juncto (Jo) 53 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 3 tahun 2014 tentang Perindustrian, pasal 62 ayat (1) Jo pasal 8 ayat (1) huruf a, g, Undang-undang nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, pasal 142 Undang-undang nomor 18 tahun 2012 tentang Pangan, Jo pasal 204 KUHP Jo 55 ayat (1) KUHP.

Dalam melengkapai berkas tersebut pihak kepolisian tengah menunggu hasil uji laboratorium dari Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) Padang.

"Hasil uji laboratorium itu dijadwalkan keluar pada Senin (8/5), dari situ akan didapatkan apa saja kandungan dan zat yang terdapat dalam minuman," katanya.

Selain itu penyidik juga akan menghadirkan ahli dari BBPOM, yang akan menerangkan kandungan serta efek yang ditimbulkan ketika mengonsumsi minuman alkohol oplosan.

Pada bagian lain, dalam kasus itu juga terdapat dua pekerja pabrik lainnya. Hanya saja terhadap kedua tersangka itu dilakukan pengalihan penyelesaian perkara anak di luar peradilan pidana (diversi).

Diversi diberlakukan mengingat kedua pekerja berinisial BS (17), dan C (17) yang masih berstatus anak.

"Secepatnya kami akan merampungkan penyidikan ini, sehingga didapatkan kepastian hukum," tegas Chairul Amri.

Sebelumya, kasus itu berawal ketika polisi menggerebek sebuah bangunan di Jalan Imam Bonjol, Padang Tinggi Piliang, Kecamatan Payakumbuh Barat, yang diduga menjadi tempat pembuatan minuman beralkohol oplosan.

Penggerebekan yang dilakukan pada Kamis (12/4) sekitar pukul 13.30 WIB tersebut, berhasil mengamankan sekitar 6.000 botol minuman beralkohol yang siap edar.

Pada bagian lain, pihak kepolisian sampai saat ini masih memburu pemilik pabrik minuman beralkohol berinisial "S", yang sekarang masuk dalam Daftar Pencarian orang (DPO). (*)