Padang Panjang menuju kota festival

id Padang Panjang Kota Festival,Pariwisata Padang Panjang

Padang Panjang menuju kota festival

Padang Panjang mengangkat branding "The Festival Town" dalam rencana induk pengembangan pariwisata daerah. (ANTARA SUMBAR/ Dinas Pariwisata Padang Panjang)

Padang Panjang, (Antaranews Sumbar) - Pemerintah Kota Padang Panjang, Sumatera Barat (Sumbar), mengarahkan pengembangan pariwisata daerah yang berada di jalur perlintasan itu sebagai kota festival.

Sekretaris Dinas Pariwisata setempat, Dalius di Padang Panjang, Senin, mengatakan arah pengembangan pariwisata daerah sudah disiapkan dalam rancangan peraturan daerah (ranperda) tentang rencana induk pengembangan kepariwisataan (rippar) 2018 sampai 2025.

"Padang Panjang luas wilayahnya kecil dan berada di jalur perlintasan. Karena kondisi itu ada potensi yang dapat dikembangkan dari singgahnya wisatawan di Padang Panjang," katanya.

Karena menjadi tempat singgah, hal tersebut mendorong ekonomi masyarakat khususnya pelaku usaha kuliner dan kerajinan.

Ketika melintas di Padang Panjang, menurutnya wisatawan tidak sekadar singgah menikmati makanan sambil istirahat dan belanja kerajinan, namun harus ada sebuah atraksi wisata yang dapat membuat wisatawan tinggal lebih lama sebelum melanjutkan perjalanan ke daerah yang ingin dituju.

Ia menilai potensi yang sudah ada di bidang seni budaya, pertanian, pendidikan dan olahraga serta ekonomi kreatif bisa mendukung rencana pengembangan pariwisata daerah tersebut.

Untuk pengembangan sebagai kota festival perlu kerja sama antarperangkat daerah. "Dinas Pariwisata tidak bisa bergerak sendiri. Perangkat daerah punya program, nanti kami yang mengemasnya hingga menjadi sebuah atraksi yang menarik wisatawan," katanya.

Ia menerangkan saat ini naskah akademik dari Ranperda Rippar sudah 90 persen selesai dan direncanakan diajukan ke DPRD setempat pada Juni atau Juli 2018.

"Di 2018 ini Padang Panjang segera punya kepala daerah baru. Rencana kami Rippar 2018-2025 diharapkan bisa masuk dalam rencana pembangunan jangka menengah daerah (RPJMD). Jadi mulai dari tahun pertama kepemimpinan kepala daerah yang baru, rippar langsung berjalan," katanya.

Selain arah pengembangan pariwisata, Rippar Padang Panjang juga memuat aturan mengenai pengelolaan pariwisata swadaya masyarakat yang wajib memenuhi Sapta Pesona, daerah yang dilarang dijadikan tempat wisata karena alasan rawan bencana dan lainnya. (*)