Padang, (Antaranews Sumbar) - Anggota Komisi XI DPR RI Elviana mendorong penghapusan pungutan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari sektor kesehatan dan pendidikan terutama rumah sakit dan perguruan tinggi karena dua sektor itu merupakan kebutuhan dasar.
"PNBP ini biasanya dari buku nikah, kesehatan, kampus. Kami sedang upayakan dihilangkan khususnya rumah sakit dan kampus dalam pembahasan revisi UU nomor 20 tahun 1997 tentang PNBP," kata dia di Padang, Selasa usai menerima bantuan ambulans dari Bursa Efek Indonesia.
Ia menjelaskan menurut undang-undang PNBP selama ini dikenakan terhadap layanan pendidikan, kesehatan, dan nikah talak rujuk, pengurusan paspor, Surat Izin Mengemudi (SIM), STNK, dan uang berperkara di pengadilan.
Menurutnya hasil penerimaan PNBP tersebut dikembalikan pada masyarakat untuk memberikan kualitas pelayanan yang lebih baik dan transparan, serta dimanfaatkan untuk mendukung program pembangunan.
"Akan tetapi untuk PNBP rumah sakit dan kampus harus ditinjau ulang agar tidak memberatkan masyarakat," katanya.
Elviana juga menyinggung kebijakan Uang Kuliah Tunggal (UKT) di Perguruan Tinggi Negeri (PTN) yang membuat biaya pendidikan lebih mahal dibandingkan kampus swasta.
"Dengan adanya uang kuliah tunggal, perguruan tinggi negeri lebih mahal dari swasta, apalagi ada PTN yang berbentuk Badan Layanan Umum, begitu ada BLU, rektor buka biaya parkir, ini yang coba kami pangkas," kata dia.
Ia juga menyoroti kebijakan PNBP terutama yang berkaitan dengan pembentukan Badan Layanan Umum (BLU) karena kementerian dan lembaga mencoba memanfaatkan BLU untuk mendapat pembiayaan di luar Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
"Hal ini juga harus diatur agar tidak memberatkan masyarakat," kata dia.
Dalam UU nomor 20 tahun 1997 tentang PNBP diatur penerimaan negara di luar pajak, yaitu penerimaan dari sumber daya alam seperti bagi hasil dan atau royalti minyak gas, batubara dan tambang , penerimaan dividen BUMN dan penerimaan dari kegiatan ekonomi pelayanan publik atas jasa layanan yang diberikan oleh unit pemerintahan.
Berita Terkait
Legislator Ade Rezki dirikan dapur umum dan salurkan bantuan bencana
Kamis, 16 Mei 2024 17:51 Wib
Sekjen DPR jalani pemeriksaan di KPK
Rabu, 15 Mei 2024 17:15 Wib
Anggota DPR minta banjir bandang di Sumbar ditetapkan bencana nasional
Selasa, 14 Mei 2024 15:23 Wib
Rapat paripurna pembukaan masa sidang DPR
Selasa, 14 Mei 2024 12:09 Wib
DPR minta pemerintah lakukan upaya redam konflik Timur Tengah
Sabtu, 27 April 2024 20:26 Wib
PLN Catat Kinerja Bagus di Tahun 2023, Nevi Minta Terus Jaga Layanan dan Stabilitas Tarif
Kamis, 18 April 2024 5:15 Wib
Legislator RI Ade Rezki berikan sembako ke ratusan Pasukan Kuning Bukittinggi
Senin, 8 April 2024 16:05 Wib
Legislator RI Ade Rezki berikan bantuan korban banjir lahar Marapi
Minggu, 7 April 2024 17:35 Wib